Dakwaan |
------------ Bahwa ia Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025, bertempat di Warung Amora Sihaloho yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
-
- Bahwa sejak pada tanggal 15 Mei 2025 Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA bekerja sebagai karyawan milik Saksi LINA yang dikenal dengan nama Warung Amora Sihaloho. Selama bekerja di tempat tersebut, Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA telah melakukan pencurian terhadap Saksi LINA sebanyak 7 (tujuh) kali tanpa izin. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari sekira pukul 03.00 WIB, saat warung dalam keadaan tutup dengan cara datang ke warung mencopot paksa salah satu pintu kayu penutup warung secara diam-diam lalu masuk dan mengambil uang yang berada di meja kasir serta didalam sebuah tas berwarna coklat milik Saksi LINA.
- Bahwa selanjutnya pada saat aksi pencurian ke 6 (enam) yang terjadi pada tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON kembali masuk dengan cara yang sama yakni datang ke warung dengan cara mencopot paksa salah satu kayu penutup warung secara diam-diam lalu masuk. Setelah berhasil masuk Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA mengambil uang di dalam tas sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan mengambil uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dari dalam laci kasir kemudian menyimpang uang tunai tersebut ke dalam saku celana Terdakwa. Pada saat Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA sedang menutup pintu kayu tersebut Saksi REZA sedang melintas di depan warung milik Saksi LINA dan Saksi LINA juga mengetahui dan memanggil Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA karena mendengar suara pintu kayu ditutup. Selanjutnya Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA masuk ke dalam warung diikuti oleh Saksi REZA dan kemudian Saksi LINA dan Saksi REZA menggeledah badan Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA dan ditemukan uang sebesar Rp. 4.090.000,- (Empat juta sembilan puluh ribu rupiah) yang di simpan di saku celana Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA mengakui perbuatannya, mengembalikan uang tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersbeut kepada Saksi LINA.
- Bahwa setelah kejadian tersebut, pada tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA sedang dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba jenis Sabu, kembali melakukan aksi pencurian di Warung Amora Sihaloho dengan cara yang sama seperti sebelumnya namun pada saat itu pintu kayu penutup warung sulit dibuka sehingga Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA beralih ke bagian belakang warung. Di sana, Terdakwa mencungkil secara paksa dinding kayu belakang warung menggunakan tangan kirinya dengan cara menarik kayu hingga terlepas sehingga menimbulkan suara keras berupa bunyi “KRAK”, yang kemudian membangunkan dan menyadarkan Saksi LINA akan adanya upaya pembobolan. Mengetahui hal tersebut, Saksi LINA berteriak memanggil Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA, karena panik Terdakwa berusaha menutupi bagian dinding yang terbuka dengan mengambil kayu untuk mengganjal, namum katu tersebut patah. Sehingga Terdakwa mencoba menggunakan pecahan kaca yang berada di sekitar area belakang warung untuk mengganjal namun upaya tersebut gagal. Akhirnya Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa FAREL MIYONDRA RESKY Bin YON SHAPUTRA, Saksi LINA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi LINA selaku pemilik Warung Amora Sihaloho.
--------Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |