Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SIRAT Bin NAJAD pada dari tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB, sampai dengan 21 Agustus 2024 atau Setidak-tidaknya pada kurun waktu lainnya dalam Juli tahun 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rambu-Rambu jalan di Tongheng, Kabupaten Karimun dan/atau bertempat di Jl. Rambutan No. D 24 A Desa Prayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu dengan berat bersih sebesar 23,22 (dua puluh tiga koma dua puluh dua) gram” terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. KATEK (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta tolong untuk mengambilkan Shabu yang dicampakan di tepi jalan, tepatnya di Rambu-Rambu jalan di Tongheng, yang disimpan didalam minuman Ale-Ale warna ungu, kemudian Terdakwa pergi ke tempat tersebut dan mengambilnya, lalu Terdakwa pulang ke Rumah dan menyimpan Shabu tersebut, di bawah tempat tidur Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. LAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk melewatkan bahan (menjual shabu) dengan menjanjikan upah kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengiyakan dan Terdakwa disruruh Sdr. LAN (DPO) untuk datang ke Rumahnya yang beralamat di Mukalimus, Kundur Barat, dan sesampainya disana Terdakwa bejumpa dengan Sdr. LAN (DPO) dan kemudian Sdr. LAN (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa terima dan kemudian Terdakwa disuruh untuk menjual shabu Tersebut, kemudian Terdakwa membawa shabu Tersebut ke Rumah Terdakwa lalu Terdakwa masukannya kedalam Tabung berwarna hitam bekas rokok vape.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu 21 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain) yang beralamat di Jl. Rambutan No. D 24 A Desa Prayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kemudian sesampainya disana Terdakwa langsung menawarkan Shabu kepada Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain), lalu Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain) mengatakan bahwa dirinya mau memesan shabu dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun berhutang dahulu, kemudian Terdakwa mengiyakan lalu Terdakwa mengambil sedikit shabu dari 1 (satu) bungkusan yang diambil dari Sdr. LAN (DPO) dan memberikannya kepada Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain), kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan sisa shabu tersebut Terdakwa simpan di bawah tempat tidur.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis 22 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain) menghubungi Terdakwa untuk datang ke rumahnya karena Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain) hendak membayar Shabu yang dipesannya kemarin, kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain) dan sesampainya disana Terdakwa duduk bersama Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain), pada saat itu Terdakwa sambil membawa 2 (dua) paket shabu yang Terdakwa dapat dari Sdr. LAN (DPO) , dan Terdakwa letakan di lantai samping tempat Terdakwa duduk, kemudian Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain) mengeluarkan Shabu yang dimilikinya untuk digunakan, lalu sekira 10 Menit kemudian datang pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa dan Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain).--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WIB Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA dan Saksi ANDIKA SETIAWAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Karimun mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA dan Saksi ANDIKA SETIAWAN mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain) di dalam rumah di Jl. Rambutan No. D 24 A Desa Prayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kemudian dilakukan penggeledahan dan daripada Terdakwa diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 1 (satu) helai potongan lakban berwarna silver, 1 (satu) helai potongan lakban berwarna hitam, 1 (satu) buah tabung kotak berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO berwarna hitam dengan nomor Whatsapp +601127786156 dan nomor +855186242492 kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan shabu dari Sdr. KATEK (DPO) dan Sdr. LAN (DPO) dengan cara dari Sdr. KATEK (DPO) dicampak dan Sdr. LAN Terdakwa ambil langsung.---------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.283/10254.00/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditimbang oleh EFI SUSANTI dan diketahui oleh SOFRI HELMI, bahwa 6 (enam) paket diduga narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat bersih 23,22 (dua puluh tiga koma dua puluh dua) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau sehingga sisanya dengan berat bersih 13,22 (tiga belas koma dua puluh dua) gram dan pengembaliannya dari laboratorium Forensiik Polda Riau untuk menjadi barang bukti di persidangan atas nama MUHAMMAD SIRAT Bin NAJAD.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.284/10254.00/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditimbang oleh EFI SUSANTI dan diketahui oleh SOFRI HELMI, bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat bersih 0,26 (nol koma ldua puluh enam) gram atas nama DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR.----------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB : 2387/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa, bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10.00 (sepuluh koma nol) gram setelah diperiksa dan dianalisis secara kimia Forensik terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB : 2388/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa, bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram setelah diperiksa dan dianalisis secara kimia Forensik terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu dengan berat bersih sebesar 23,22 (dua puluh tiga koma dua puluh dua) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.---------------------
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SIRAT Bin NAJAD pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jl. Rambutan No. D 24 A Desa Prayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis shabu dengan berat bersih sebesar 23,22 (dua puluh tiga koma dua puluh dua) gram” terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekira pukul 15.00 WIB Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA dan Saksi ANDIKA SETIAWAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Karimun mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA dan Saksi ANDIKA SETIAWAN mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR (dalam perkara lain) di dalam rumah di Jl. Rambutan No. D 24 A Desa Prayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kemudian dilakukan penggeledahan dan daripada Terdakwa diamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastic bening, 1 (satu) helai potongan lakban berwarna silver, 1 (satu) helai potongan lakban berwarna hitam, 1 (satu) buah tabung kotak berwarna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO berwarna hitam dengan nomor Whatsapp +601127786156 dan nomor +855186242492 kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan shabu dari Sdr. KATEK (DPO) dan Sdr. LAN (DPO) dengan cara dari Sdr. KATEK (DPO) dicampak dan Sdr. LAN Terdakwa ambil langsung.---------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.283/10254.00/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditimbang oleh EFI SUSANTI dan diketahui oleh SOFRI HELMI, bahwa 6 (enam) paket diduga narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat bersih 23,22 (dua puluh tiga koma dua puluh dua) gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau sehingga sisanya dengan berat bersih 13,22 (tiga belas koma dua puluh dua) gram dan pengembaliannya dari laboratorium Forensiik Polda Riau untuk menjadi barang bukti di persidangan atas nama MUHAMMAD SIRAT Bin NAJAD.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.284/10254.00/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditimbang oleh EFI SUSANTI dan diketahui oleh SOFRI HELMI, bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat bersih 0,26 (nol koma ldua puluh enam) gram atas nama DODDY FARIAWAN Bin ZULFAKAR.----------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB : 2387/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa, bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10.00 (sepuluh koma nol) gram setelah diperiksa dan dianalisis secara kimia Forensik terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB : 2388/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa, bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram setelah diperiksa dan dianalisis secara kimia Forensik terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis Shabu dengan berat bersih sebesar 23,22 (dua puluh tiga koma dua puluh dua) gram bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi BPOM RI.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------- |