| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum penguasaan fisik dan perbuatan hukum pemberian (Hibah Adat) sebidang tanah garapan dari Almarhum Bapak AHMAD GANI kepada Pemohon (SALMAWATI) sejak tahun 2008, atas lahan dengan rincian ukuran lebar ± 23 meter dan panjang + 35 meter (luas keseluruhan ± 805 m?2;) yang terletak di RT 001/RW 001 Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun;
- Menetapkan Pemohon (SALMAWATI) sebagai pemilik yang sah secara mutlak atas penguasaan fisik dan yuridis terhadap objek tanah garapan tersebut, berdasarkan fakta penyerahan tahun 2008, Surat Pernyataan Asal-Usul Tanah dari Almarhum Bapak AHMAD GANI tahun 2014 (Bukti P-5), pengorbanan fisik penimbunan lahan lembah, serta aktivitas bercocok tanam terus-menerus secara damai, terbuka, dan diakui oleh warga serta perangkat RT/RW setempat berdasarkan Surat Keterangan RT 001 / RW 001 Kelurahan Parit Benut tertanggal 30 Agustus 2025 (Bukti P-6);
- Menyatakan bahwa Penetapan Pengadilan ini merupakan dokumen hukum yang sah yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (Alas Hak Utama) bagi Pemohon untuk dipergunakan sebagai dasar hukum dalam proses pendaftaran, pengukuran, pembukuan hak, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pertama kali pada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karimun;
- Memberikan perintah, izin, dan akses hukum kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karimun untuk mencatat, memproses administrasi pendaftaran tanah, dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemohon (SALMAWATI) berdasarkan Penetapan ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|