Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Aneka Manfaat Nomor: 0131.03.2018.01 yang di tandatangani pada tanggal 24 April 2018;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Pengakuan Hutang yang dibuat pada hari Selasa tanggal 24 April 2018;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 18 tanggal 22 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Pejabat Notaris EFFENDI WIRWANTO,SH.;
- Menyatakan Tergugat mempunyai Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 237.452.882,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materil pada Penggugat sebesar Rp. 237.452.882,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
- Menyatakan SAH dan BERHARGA jaminan pelunasan kredit berupa sebidang Tanah Seluas 249M2 (dua ratus empat puluh sembilan meter persegi) beserta Bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Bukit Senang RT.001 RW.006, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun berdasarkan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Nomor: 25 (Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 555/2018);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat;
SEKUNDER:
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |