Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SAFRIZAL Alias IJAL Bin ZULKIFLI, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 02.34 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dalam Kedai Bandrek Ijal Jalan Sungai Lakam RT.002/RW.002, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr.ZAIN (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) ons, lalu Sdr.ZAIN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk meletakkan uang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) di tiang listrik yang tidak jauh dari lokasi kedai bandrek milik Terdakwa. Lalu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa meletakkan uang tersebut di dalam amplop yang dibungkus plastik di dekat tiang listrik, kemudian sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr.ZAIN (DPO) untuk menambil narkotika jenis sabu pesanannya di tiang listrik tempat Terdakwa meletakkan uang sebelumnya. Setelah Terdakwa menemukan 1 bungkus plastik hitam yang dibentuk seperti bola di dekat tiang listrik yang dimaksud lalu Terdakwa ambil dan membawanya ke kedai bandrek miliknya. Selanjutnya Terdakwa membuka 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa bagi menjadi 26 (dua puluh enam) paket setelah itu Terdakwa simpan di bawah kompor yang terdapat di kedai bandrek milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa untuk meminta pekerjaan (jual beli narkotika jenis sabu), lalu keesokan harinya pada tanggal 30 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG untuk menyuruh Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG datang ke kedai bandrek Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 4,7gr (empat koma tujuh gram) yang dijual oleh Terdakwa seharga Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), kemudian sekira pukul 01.00 WIB Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG tiba di kedai bandrek milik Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG, yang mana terhadap penjualan narkotika jenis sabu tersebut dibayar oleh Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG secara bertahap sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) yang Terdakwa tidak ingat lagi waktunya, kemudian pembayaran kedua pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB yang dibayarkan oleh Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) di kedai bandrek milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian dilakukan pengembangan dari kepemilikan narkotika yang terdapat pada Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG yang mana dibeli dari Terdakwa, kemudian Saksi ROY CANDRA bersama Saksi HENDRIYANTO (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) melakukan pengembangan perkara lalu sekira pukul 02.34 WIB para saksi tersebut di atas berhasil mengamankan Terdakwa di dalam Kedai Bandrek Ijal Jalan Sungai Lakam RT.002/RW.002, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan badan terhadap Terdakwa ditemukan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis sabu di dalam plastik warna putih yang dibungkus dengan plastik warna pink yang tersimpan di bawah kompor gas yang terletak di dapur, dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Narkotika Cabang PT. Pegadaian Batam Nomor: 102/10221/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wahyul Amri, S.E., selaku Pimpinan Cabang dan Suratin, S.Pd.I., selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) bungkus plastik warna pink yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik tali warna bening yang di dalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) paket/bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu memiliki total berat penimbangan netto 52,22 (lima puluh dua koma dua puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.24.0112 tanggal 21 Mei 2024 dengan kesimpulan bahwa sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SAFRIZAL Alias IJAL Bin ZULKIFLI, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 02.34 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dalam Kedai Bandrek Ijal Jalan Sungai Lakam RT.002/RW.002, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr.ZAIN (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) ons, lalu Sdr.ZAIN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk meletakkan uang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) di tiang listrik yang tidak jauh dari lokasi kedai bandrek milik Terdakwa. Lalu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa meletakkan uang tersebut di dalam amplop yang dibungkus plastik di dekat tiang listrik, kemudian sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr.ZAIN (DPO) untuk menambil narkotika jenis sabu pesanannya di tiang listrik tempat Terdakwa meletakkan uang sebelumnya. Setelah Terdakwa menemukan 1 bungkus plastik hitam yang dibentuk seperti bola di dekat tiang listrik yang dimaksud lalu Terdakwa ambil dan membawanya ke kedai bandrek miliknya. Selanjutnya Terdakwa membuka 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa bagi menjadi 26 (dua puluh enam) paket setelah itu Terdakwa simpan di bawah kompor yang terdapat di kedai bandrek milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG (dilakukan penuntutan terpisah) dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian dilakukan pengembangan dari kepemilikan narkotika yang terdapat pada Saksi MARSITO MARISI MARPAUNG yang mana dibeli dari Terdakwa, kemudian Saksi ROY CANDRA bersama Saksi HENDRIYANTO (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) melakukan pengembangan perkara lalu sekira pukul 02.34 WIB para saksi tersebut di atas berhasil mengamankan Terdakwa di dalam Kedai Bandrek Ijal Jalan Sungai Lakam RT.002/RW.002, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dilakukan penggeledahan tempat dan badan terhadap Terdakwa ditemukan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis sabu di dalam plastik warna putih yang dibungkus dengan plastik warna pink yang tersimpan di bawah kompor gas yang terletak di dapur, dan kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Narkotika Cabang PT. Pegadaian Batam Nomor: 102/10221/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wahyul Amri, S.E., selaku Pimpinan Cabang dan Suratin, S.Pd.I., selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) bungkus plastik warna pink yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik tali warna bening yang di dalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) paket/bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu memiliki total berat penimbangan netto 52,22 (lima puluh dua koma dua puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Batam Nomor: LHU.085.K.05.16.24.0112 tanggal 21 Mei 2024 dengan kesimpulan bahwa sampel Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- |