Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tbk PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk LAILY ASURA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LAILY ASURA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.422.252,00
Petitum

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah  Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp.192.422.252,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah)
  4. Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa  (Setipikat Hak Milik) No Reg 391 Tanggal 17 Maret 2010 Atas Nama Hafidz
  5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya keberatan dari tergugat

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak