Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.DICKY ADITYA, S.H.
2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
DION ARDINATA Bin SUHARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-704/L.10.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ADITYA, S.H.
2JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DION ARDINATA Bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa DION ARDINATA Bin SUHARDI pada hari Selasa tanggal 05 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat didalam sebuah rumah yang beralamat di Sungai Pasir Meral RT 001 RW 002 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang bermain handphone diruang tamu dirumah nya yang beralamat di Sungai Pasir Meral RT.001 RW.002 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun lalu datang Sdr LEO (DPO) masuk kedalam rumah dan langsung memanggil Terdakwa dan mengatakan “ SINI “ sambil berjalan mengarah ke dapur rumah Terdakwa dan Terdakwa mengikuti Sdr LEO. sesampainya didapur, Sdr LEO merogoh kantong celananya bagian depan sebelah kiri lalu mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja kering dan plastik plastik bening sambil mengatakan kepada Terdakwa “ NAH PEGANG “ lalu Terdakwa langsung menerima 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering tersebut beserta plastik plastik bening dari tangan Sdr LEO dan Terdakwa simpan dikantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan. lalu Terdakwa kembali bermain handphone di ruang tamu sedangkan Sdr LEO langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.15 WIB Terdakwa pergi kerumah Saksi BAMBANG HERYANTO Bin AMAN untuk bermain handphone menggunakan internet gratis, lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi DIMAS SAPUTRA Bin UMEDI namun tidak diangkat oleh Saksi DIMAS.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 00.10 WIB Saksi DIMAS mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa dan mengatakan “ NGAPE “ Terdakwa jawab “ TAK ADE AKU DIRUMAH BAMBANG SINILAH”. kemudian sekira pukul 00.30 WIB datang Saksi DIMAS  kerumah Saksi BAMBANG. lalu Terdakwa dan Saksi Dimas duduk didepan rumah Saksi BAMBANG bermain handphone. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB Saksi BAMBANG menghampiri Terdakwa dan Saksi DIMAS sambil mengatakan “ TAK TIDUR MIKE “ lalu Terdakwa jawab “ TAK “ lalu Saksi BAMBANG bergabung duduk bersama Terdakwa dan Saksi DIMAS didepan rumahnya sambil bermain handphone. kemudian sekira pukul 06.00 WIB Saksi BAMBANG mengajak Terdakwa untuk masuk kedalam rumah namun Terdakwa tetap diluar, kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr SUAN (DPO) dan mengatakan “ ADA DAUN “ Terdakwa jawab “ ADA “ dijawab Sdr SUAN “ NANTI KAMI KESANA BERDUA “ Terdakwa jawab “ IYA “. kemudian sekira pukul 09.50 WIB datang Sdr SUAN didepan rumah Saksi BAMBANG bersama temannya yang Terdakwa tidak kenal, lalu Terdakwa bersama Sdr SUAN beserta temannya duduk didepan rumah Saksi BAMBANG, lalu tidak lama kemudian teman Sdr SUAN pergi meninggalkan Terdakwa dan Sdr SUAN, Kemudian sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengatakan kepada Sdr SUAN “ TUNGGU BENTAR “ lalu Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi BAMBANG untuk mengambil handphone Terdakwa, kemudian datang Saksi Ahmad Husein, Saksi Andika Setiawan Dan Saksi Gunawan Nainggolan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Karimun langsung mengamankan Terdakwa. sedangkan Sdr SUAN sudah melarikan diri.  kemudian dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa  dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 3,40 (tiga koma empat nol) gram beserta plastik plastik klip bening berada di kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan  dan 1 (satu) unit handphone merk REALME C11 berwarna hijau dengan nomor Whatsapp : 083183447247, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 158/10254.00/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih 3,40 (tiga koma empat nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2766/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa DION ARDINATA Bin SUHARDI pada hari Rabu tanggal 06 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat didalam sebuah rumah yang beralamat di Sungai Pasir Meral RT 001 RW 002 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB , Saksi Ahmad Husein, Saksi Andika Setiawan Dan Saksi Gunawan Nainggolan yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, melakukan transaksi narkotika jenis ganja kering. kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi Ahmad Husein, Saksi Andika Setiawan Dan Saksi Gunawan Nainggolan langsung bergerak menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Sungai Pasir Meral RT 001 RW 002 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 3,40 (tiga koma empat nol) gram beserta plastik plastik klip bening berada di kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan  dan 1 (satu) unit handphone merk REALME C11 berwarna hijau dengan nomor Whatsapp : 083183447247. Terdakwa mengakui benar semua barang bukti tersebut miliknya. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 158/10254.00/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih 3,40 (tiga koma empat nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2766/NNF/2023 pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya