Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ERLANGGA Als ANGGA Bin JUNAIDI hari Jum’at tanggal 04 Februari 2022 sekira jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di depan gudang milik UD. BERKAT MANDIRI yang beralamat di Jalan Kampung Baru Sungai Lakam Timur Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum”
Pasal 362 KUHPidana |