Dakwaan |
C. DAKWAAN
-------- Bahwa Terdakwa ABDUL JALIL Bin ABDUL JAMAL pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 03.30 WIB, atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Bukit Tembak Gang Qodri RT 03 RW 06 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB, atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Kampung Tengah Barat 1 RT 02 RW 02 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang perbuatannya perlu dipandang sebagai pembarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri ” terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB pada saat Terdakwa selesai menonton balap liar di daerah Oil Tanking, Terdakwa berkendara dengan menggunakan kendaraan Honda Blade warna Biru Silver dengan No Pol BP 2585 CP menuju ke arah Meral, kemudian sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa berhenti di pinggir jalan di Bukit Tembak Gang Qodri RT 03 RW 06 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun sebelum Puskesmas Meral lama, Terdakwa melihat sebuah rumah dengan pintu depan dalam keadaan tidak terkunci dengan keadaan sedikit terbuka dan pagar pintu besi dengan keadaan sedikit terbuka, kemudiian Terdakwa memarkirkan kendaraan sepeda motor di pinggir jalan dan kemudian berjalan kaki masuk kedalam halaman rumah Tersebut yang merupakan rumah dari Saksi MUHAMAD NASRI yang beralamat di Bukit Tembak Gang Qodri RT 03 RW 06 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, adapun Terdakwa masuk ke halaman rumah melalui pintu pagar besi yang tidak terkunci yang dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian setelah sampai di depan pintu rumah Terdakwa melihat pintu rumah tidak menggunakan gagang pintu hanya menggunakan engsel pintu yang tidak terkunci, lalu Terdakwa mencoba mendorong menggunakan tangan kanan hingga pintu rumah terbuka lebar, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat ada 2 (dua) orang sedang tidur di ruang tengah, lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 8 warna Biru No. IMEI 1 : 863818050820720 dan No. IMEI 2 : 863818050820738 yang tergeletak disamping kepala salah satu orang yang tidur tersebut dan Terdakwa mengambilnya, setelah mengambil handphone tersebut ternyata ada bunyi alarm dari 1 (satu) unit handphone merk Realme XT Tipe RMX 1921 warna Putih Permata No. IMEI 1 : 8689810040527931 dan No. IMEI 2 : 8689810040527923, yang setelah Terdakwa cari ternyata terletak dibawah kasur, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme XT Tipe RMX 1921 warna Putih Permata No. IMEI 1 : 8689810040527931 dan No. IMEI 2 : 8689810040527923 tersebut dan kemudian setelah berhasil mengambil kedua Handphone tersebut Terdakwa langgsung keluar dari rumah melalui pintu depan dan keluar dari halaman rumah lalu menuju ke kendaraan sepeda motor Honda Blade warna Biru Silver dengan No Pol BP 2585 CP untuk meninggalkan lokasi. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan handphone hasil curian tersebut di bawah kasur di dalam kamar Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah tanpa persetujuan dari yang berhak yaitu Saksi MUHAMMAD NASRI Als DODI Bin KATANI sehingga Saksi MUHAMMAD NASRI Als DODI Bin KATANI mengalami kerugian dengan nilai kurang lebih Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).------
- Bahwa kemudian pada hari pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna Biru Silver dengan No Pol BP 2585 CP berhenti di daerah Kampung Tengah Barat 1 RT 02 RW 02 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, kemudian Terdakwa melihat ada sebuah rumah tiripleks yang merupakan rumah Saksi ZULPIKAR Als PIKAR Bin PAIZAN yang beralamat di Kampung Tengah Barat 1 RT 02 RW 02 Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, kemudian Terdakwa memarkirkan kendaraan di pinggir jalan lalu Terdakwa berjalan kaki menuju rumah tersebut, sesampainya di depan pintu rumah Saksi ZULPIKAR Als PIKAR Bin PAIZAN , Terdakwa melihat pintu rumah tidak ada menggunakan gagang pintu dan hanya menggunakan engsel pintu yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa membuka pintu tersebut dengan cara mendorongnya menggunakan tangan kanan hingga pintu terbuka, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang sedang tertidur , kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Type A53 warna Biru Muda dengan No. Imei 1 : 860951054063535, Imei 2 : 860951054063527 yang sedang di charge, kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut dan setelah mengambilmmya Terdakwa keluar dari rumah dan berjalan kaki ke kendaraan sepeda motor Terdakwa dan meinggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah tanpa persetujuan dari yang berhak yaitu Saksi ZULPIKAR Als PIKAR Bin PAIZAN sehingga Saksi ZULPIKAR Als PIKAR Bin PAIZAN mengalami kerugian dengan nilai kurang lebih Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).-------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Kampung Baru RT 02 RW 02 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Saksi APRIZAL yang merupakan Personel Polsek Meral mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi APRIZAL melakukan interogasi terhadap Terdakwa , setelah itu Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Type A53 warna Biru Muda dengan No. Imei 1 : 860951054063535, Imei 2 : 860951054063527 langsung diamankan dan di bawa ke Polsek Meral, kemudian dilakukan interogasi lagi terhadap Terdakwa yang dilakukan oleh anggota Polsek Meral dengan menanyakan lagi kepada Terdakwa apakah ada lagi mencuri Handphone selain di rumah Sdr. ZULPIKAR Als PIKAR dan Terdakwa mengakui ada lagi pencurian di Bukit Tembak mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme, setelah itu anggota Polsek Meral mengatakan kepada Terdakwa dimana kedua handphone tersebut dan Terdakwa mengatakan kedua handphone tersebut ada dirumah yang dan simpan dibawah kasur didalam kamar rumah tersangka, lalu Terdakwa langsung dibawa anggota Polsek Meral untuk menjemput kedua handphone tersebut kerumah Terdakwa dan selanjutnya barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 8 warna Biru No. IMEI 1 : 863818050820720 dan No. IMEI 2 : 863818050820738 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme XT Tipe RMX 1921 warna Putih Permata No. IMEI 1 : 8689810040527931 dan No. IMEI 2 : 8689810040527923 tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Meral.------
- Adapun daripada Terdakwa diamankan barang bukti berupa Handphone curian yang telah tersangka curi dirumah korban Saksi ZULPIKAR Als PIKAR yaitu pada saat tersangka ditangkap di rumah tersangka yang mana 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Type A53 warna Biru Muda dengan No. Imei 1 : 860951054063535, Imei 2 : 860951054063527 tersebut berada ditangan tersangka sedangkan cara Polisi mengamankan dan menemukan Handphone curian yang telah tersangka curi dirumah korban Saksi MUHAMAD NASRI yaitu pada saat tersangka sudah ditahan di Polsek Meral yang mana 1 (satu) unit handphone merk Xiomi Redmi 8 warna Biru No. IMEI 1 : 863818050820720 dan No. IMEI 2 : 863818050820738 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme XT Tipe RMX 1921 warna Putih Permata No. IMEI 1 : 8689810040527931 dan No. IMEI 2 : 8689810040527923 tersebut tersangka simpan dibawah kasur didalam kamar rumah tersangka.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)- |