| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa yang bernama SULIYAH lahir di Medan, 23 September 1990, seperti yang tertulis dan terbaca di Surat Keterangan Nomor : WIM.2.IMI.1-GR.01.02-10306, yakni dengan nomor Paspor AM621868, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, tertanggal 21 Mei 2026, dan yang bernama SULIYAH lahir di Tandam Hilir II, 23 Agustus 1990, seperti yang tertulis dan terbaca di seperti yang tertulis dan terbaca di KTP NIK 1207246308900003, seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Keluarga Nomor 2102060211170004, seperti yang tertulis dan terbaca di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2102-LT-26032025-0004 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, tertanggal 27 Maret 2025 adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang;
- Menetapkan identitas Pemohon yang bernama SULIYAH lahir di Medan, 23 September 1990, seperti yang tertulis dan terbaca di Surat Keterangan Nomor : WIM.2.IMI.1-GR.01.02-10306, yakni dengan nomor Paspor AM621868, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, tertanggal 21 Mei 2026, untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan identitas Pemohon yaitu SULIYAH lahir di Medan, 23 September 1990, seperti yang tertulis dan terbaca di Surat Keterangan Nomor : WIM.2.IMI.1-GR.01.02-10306, yakni dengan nomor Paspor AM621868, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, tertanggal 21 Mei 2026;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada DIPA 03;
|