Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Tbk NOVRIANDI CHANIAGO AHMAD SOLIHIN Als KOLLENG Als RICKY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-532/VII/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NOVRIANDI CHANIAGO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SOLIHIN Als KOLLENG Als RICKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2019 sekira jam 16.00 Wib tersangka terkena razia dari Sat Lantas Polres Karimun. Yang mana Tersangka tidak melengkapi dalam berkendara sepeda motor roda 2, kemudian tersangka di tilang oleh anggota sat Lantas Polres karimun, setelah di tilang tersangka tidur di Mushola Polres Karimun dan pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 sekira 03.00 Wib tersangka bangun dikarenakan lapar, kemudian tersangka pergi melihat sepeda motor yang ditilang sore tadi dan kemudian tersangka mencari kunci lain untuk menghidupkan sepeda motor tersebut, akan tetapi tersangka tidak menemukan kunci, lalu tersangka memeriksa beberapa sepeda motor yang berada di tempat barang bukti tilang, dan kemudian tersangka melihat ada sepeda motor merk yamaha jenis mio yang sudah di modifikasi dengan warna  ungu kemudian tersangka membuka jok sepeda motor yamaha mio tersebut dan menjumpai beberapa alat bengkel dan kemudian tersangka mengambilnya dan kemudian tersangka mendorong sepeda motor yamaha mio tersebut ke samping kiri sepeda motor miliknya, kemudian tersangka mengecek minyak dari sepeda motor yamaha mio tersebut, dan ternyata sepeda motor yamaha mio tersebut tidak ada minyaknya, kemudian tersangka mengecek sepeda motor yang yang lainya dan kemudian tersangka membuka selang minyak dari sepeda motor lainnya dan kemudian minyak bensin tersebut di masukkan kedalam botol lalu dipindahkan minyak bensin tersebut ke sepeda motor yamaha mio sebanyak 3 kali, setelah minyak bensin diisikan disepeda motor yamaha mio tersebut tersangka mencoba menghidupkannya akan tetapi sepeda motor mio tersebut tidak bisa hidup dikarenakan tidak memiliki alat yang bernama karbulator, dan pada saat mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut ada seorang saksi yang bernama saudari SRI MAILINAWATI yang melihat tersang sedang berada di dekat sepeda motor yamaha Mio tersebut dan kemudian saksi SRI MAILINAWATI bertanya kepada tersangka kamu polisi bukan dan terngka tidak menjawab kemudian saksi SRI MAILINAWATI pergi dan sekira jam 06.30 Wib datang saksi BRIGADIR EKO HARI dan kemudian saksi SRI MAILINAWATI memberitahukan kepada BRIGADIR EKO HARI tentang kejadian tersebut lalu BRIGADIR EKO HARI membaritahukan kepada BRIPKA RIO IRAWAN dan kemudian mencari orang yang di ceritakan oleh saksi SRI MAILINAWATI, kemudian BRIPKA RIO IRAWAN menjumpai tersangka yang mana tersangka mau keluar dari kantor Polres Karimun, dan selanjutnya tersangka dibawa ke SPK polres Karimun untuk di proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya