Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama Pemohon Pemohon yang bernama MARIAH seperti yang tertulis dan terbaca pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LT-11102024-0012, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 1602025912960001, Kartu Keluarga dengan nomor (KK) 2102042609240001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun pada tanggal 12 November 2024, dan MARYAH pada paspor Nomor Paspor E4908096 yang diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur pada tanggal 13 Oktober 2023:
Adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang yaitu Pemohon;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan idenditas nama Pemohon yaitu nama Pemohon yang bernama MARYAH lahir di Seri Tanjung tanggal 19 Februari 1991 seperti yang terbaca dan tertulis pada paspor Nomor Paspor E4908096 yang diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur pada tanggal 13 Oktober 2023:
- Menetapkan biaya yang timbul dalam Perkara ini menurut Hukum ;
|