Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
2.MOHAMAD RIZKI ROMY PERKASA, S.H., M.H.
MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL als APIL BIN MUHAMMAD SYAHRIF (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-888/L.10.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
2MOHAMAD RIZKI ROMY PERKASA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL als APIL BIN MUHAMMAD SYAHRIF (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL Als APIL Bin MUHAMMAD SYAHRIF (Alm) bersama-sama dengan Saksi M. REZKY (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Telaga tujuh Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 wib Terdakwa pergi kerumah Sdr. ANDI (DPO) yang terletak di Sei Raya Kecil Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri, sekitar pukul 12.50 wib Terdakwa sampai dirumah Sdr. ANDI (DPO), kemudian Sdr. ANDI (DPO) menyerahkan shabu-shabu kepada Terdakwa dengan rincian Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ada 3 pack, Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ada 2 pack serta Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ada 2 pack, setelah Terdakwa menerima paket shabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah di Jl. Raja Oesman Kp. Bukit Meral Rt 003 Rw 004 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib Sdr. ANDI (DPO) chat whatshapp Terdakwa dengan mengatakan “ kau dimana “ Terdakwa menjawab “ aku dirumah bang “ dijawab oleh Sdr. ANDI (DPO) “ antar punya teman abang di bukit tembak yang pack Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di terminal pasar bukti tembak “ Terdakwa jawab “ nanti macam kalau APIL dah sampai sana” dijawab oleh Sdr. ANDI (DPO) “ nanti kau telpon aja abang” Terdakwa jawab” oke bang nanti di kabari “ kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) paket shabu yang Terdakwa simpan di lemari belakang rumah dalam kantong kain warna merah yang harga Rp. 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi ke terminal pasar bukit tembak meral, kemudian Terdakwa berhenti di pinggir jalan dekat terminal pasar bukit tembak meral dan kemudian Terdakwa menelpon Sdr. ANDI (DPO) dengan mengatakan “ bang ciri orangnya  pakai topi dan pakai jaket bang ya “ dijawab “ ya betul la tu , itu orangnya”, kemudian Terdakwa masuk kedalam terminal dan Terdakwa menghampiri orang yang memakai topi dan jaket tersebut yang duduk di kursi terminal, kemudian Terdakwa bertanya dengan mengatakan “ kawan bang ANDI bang ya “ dijawab “ ya dari bang ANDI kan “ Terdakwa jawab “ ia “ kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu tersebut, kemudian laki – laki tersebut menyerahkan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi kerumah Sdr. ANDI (DPO) di Sei Raya Kecil Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri dan Terdakwa menyerahkan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada Sdr. ANDI (DPO) dan kemudian Sdr. ANDI (DPO) memberi Terdakwa uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa di Jl. Raja Oesman Kp. Bukit Meral Rt 003 Rw 004 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri,

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib Terdakwa menyerahkan shabu kepada Saksi M. REZKY, kemudian sekitar pukul 18.20 wib Sdr. ANDI (DPO) menelfon Terdakwa dengan mengatakan “ PIL sekitar jam tujuh kau antar punya teman abang di Pasar Naga Baran Meral yang paket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) “ Terdakwa jawab “ okelah bang”, kemudian sekitar pukul 19.10 wib Terdakwa bersama Saksi M. REZKY pergi menuju ke Pasar Naga Mas Baran Meral,  sesampainya di pasar Naga Mas, Terdakwa menelpon Sdr. ANDI (DPO) dengan mengatakan “ bang mana orangnya aku dah sampai di pasar naga mas dekat tepekong “ dijawab oleh Sdr. ANDI (DPO) “ udah sebentar orang itu sudah mau sampai” Terdakwa menjawab “okelah bang”, kemudian sekitar pukul 19.25 wib pembeli shabu tersebut datang menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan berdiri di belakang motor dan laki – laki tersebut menghampiri Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 paket shabu kepada laki – laki tersebut, kemudian laki–laki tersebut menyerahkan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian sekitar pukul 19.40 wib Terdakwa bersama Saksi M. REZKY pergi kerumah Saksi M. REZKY di Sei Raya Kecil Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian sekitar pukul 19.50 wib dirumah Saksi M. REZKY, tak lama kemudian Sdr. BAMBANG (DPO) menelfon Terdakwa dengan mengatakan “Hallo PIL ada yang seperimpi“ Terdakwa jawab “ada“ dijawab Sdr Bambang (DPO) “ kalau macam gitu aku pesan yang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dulu untuk tes nanti kalau oke aku pesan yang seperimpi “ Terdakwa jawab “ ooo ialah bang “, kemudian Terdakwa telpon Sdr. ANDI (DPO) dengan mengatakan “hallo bang ada yang seperimpi“ dijawab Sdr. ANDI (DPO) “ada“ Terdakwa jawab “kasi lebih ya bang“ dijawab Sdr. ANDI (DPO) “oke“, kemudian Terdakwa bersama Saksi M. REZKY pergi kerumah Sdr. ANDI (DPO). Kemudian sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa dan Saksi M REZKY sampai dirumah Sdr. ANDI (DPO), kemudian Sdr. ANDI (DPO) menyerahkan 1 paket shabu ukuran seperimpi kepada Terdakwa, kemudian shabu seperimpi tersebut diterima oleh Terdakwa dan dibuatkan jadi 2 (dua) paket, kemudian Terdakwa bersama Saksi. M. REZKY pergi ke rumah Sdr. BAMBANG (DPO), sesampainya dirumah Sdr. BAMBANG (DPO), Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Sdr. BAMBANG (DPO) dan kemudian Saksi M. REZKY menerima uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari teman Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian sekitar pukul 20.30 wib Terdakwa bersama Saksi M. REZKY pergi kerumah Sdr. ANDI (DPO) untuk mengantar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 20.40 wib Terdakwa bersama M. REZKY sampai dirumah Sdr. ANDI (DPO), kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDI (DPO), kemudian sekitar pukul 20.55 wib Sdr. BAMBANG (DPO) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ PIL boleh yang seperimpi , bagus kali barangnya ( shabu ) “ Terdakwa jawab “ okelah bang ntar aku antar ya” dijawab “ oke aku tunggu ni “, kemudian Terdakwa bersama Saksi M. REZKY  pulang kembali kerumah Terdakwa, kemudian sekitar jam 21.20 wib Terdakwa mengatakan “ KI tolong antar barang ni ( shabu ) ke rumah Sdr. Bambang (DPO) yang tadi kita antar “ dijawab “ aman tak ni PIL “ Terdakwa jawab “ aman” kemudian Terdakwa menyerahkan 1 paket shabu tersebut kepada Saksi M. REZKY dan kemudian Saksi M. REZKY  pergi untuk mengantar shabu seperimpi dan Terdakwa menunggu dirumah, kemudian  sekitar pukul 22.30 wib Saksi M. REZKY menelfon Terdakwa dengan mengatakan “ Pil ini betul tak Pil aman tak kondisi “ dijawab “ aman aman”, kemudian sekitar pukul 22.35 wib, Terdakwa di Voice Note lewat whatsapp dengan mengatakan” betul tak ni aman pil soalnya hati aku dah tak enak “ dijawab” kalau kayak gitu kau balik aja dulu”  dijawab” oke oke”, kemudian sekitar pukul 22.50 wib Saksi M. REZKY sampai dirumah Terdakwa , kemudian Terdakwa dan Saksi M Rezky pergi menemui Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian Saksi M. REZKY menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa terima kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi M. REZKY “ KI pegang aja bahan ni ( shabu ) biar aku yang  bawa motor” dan kemudian Terdakwa menyerahkan shabu tersebut kepada Saksi M. REZKY kemudian Terdakwa melihat Sdr. BAMBANG (DPO) dan Terdakwa berhenti di samping sepeda motor Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian Terdakwa menyuruh Saksi M. REZKY untuk menyerahkan shabu tersebut, kemudian pada saat Saksi M. REZKY ingin menyerahkan, Sdr. BAMBANG (DPO) mengatakan “kita ambil duit dulu aku tak  ada bawa uang “ Terdakwa jawab “yok lah bang“ kemudian Terdakwa mengikuti Sdr. BAMBANG (DPO) dari belakang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi M. REZKY “barang ( shabu ) sudah di ambil “ dijawab “ belum Pil masih ada sama aku “ Terdakwa jawab “ sini barangnya ( shabu ) “, kemudian Saksi M. REZKY menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menunggu di tangga jembatan jalan telaga tujuh sebelah Kantor Imigrasi dan Sdr. BAMBANG(DPO) pergi mengambil uang, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor sambil memegang shabu tersebut dengan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa berdiri di belakang sepeda motor dan Saksi M. REZKY diatas sepeda motor, tidak lama kemudian sekitar pukul 23.30 wib pihak kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi M. REZKY.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/10254.00/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun pada pokoknya menyebutkan bahwa 5 (lima) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10254.00/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun pada pokoknya menyebutkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 01423/ NNF / 2024, tanggal 22 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan barang bukti nomor 0244/2024/NNF berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0142 / NNF / 2024, tanggal 22 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan barang bukti nomor 0245/2024/NNF berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MAULANA ARIEFIL Als APIL Bin MUHAMMAD SYAHRIF (Alm) bersama-sama dengan Saksi M. REZKY (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Telaga tujuh Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 05 januari 2024 sekitar pukul 22.50 wib Saksi M. REZKY sampai dirumah Terdakwa di Jl. Raja Oesman Kp. Bukit Meral Rt 003 Rw 004 Kel. Meral Kota Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian Saksi M. REZKY menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa terima kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi M. REZKY “ KI pegang aja bahan ni ( shabu ) biar aku yang  bawa motor” dan kemudian Terdakwa menyerahkan shabu tersebut kepada Saksi M. REZKY kemudian Terdakwa dan Saksi M. REZKY pergi menemui Sdr. BAMBANG (DPO), kemudia pada saat dijalah, Terdakwa melihat Sdr. BAMBANG (DPO) dan Terdakwa memberhentikan sepeda motornya di samping motor Sdr. BAMBANG (DPO), kemudian Terdakwa menyuruh Saksi M. REZKY untuk menyerahkan shabu tersebut, kemudian pada saat Saksi M. REZKY ingin menyerahkan, Sdr. BAMBANG (DPO) mengatakan “kita ambil duit dulu aku tak  ada bawa uang “ Terdakwa jawab “yok lah bang“ kemudian Terdakwa mengikuti Sdr. BAMBANG (DPO) dari belakang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi M. REZKY “barang ( shabu ) sudah di ambil “ dijawab “ belum Pil masih ada sama aku “ Terdakwa jawab “ sini barang barangnya ( shabu ) “ dan kemudian Saksi M. REZKY menyerahkan shabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menunggu di tangga jembatan jalan telaga tujuh sebelah Kantor Imigrasi dan Sdr. BAMBANG(DPO) pergi mengambil uang, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor sambil memegang shabu tersebut dengan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa berdiri di belakang sepeda motor dan Saksi M. REZKY diatas sepeda motor, kemudian sekira pukul 23 : 30 wib saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA,S.H dan saksi JACKSON I MARPAUNG.S.H yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi M. REZKY, kemudian pada saat dilakukan penangkapan ditemukan  barang bukti berupa 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,18 ( nol koma satu delapan ) gram, 1 ( satu ) unit handphone android vivo V2030 warna biru hitam beserta kartu simpati dengan nomor 082363234438 dan kartu 3 dengan nomor 089528786670 dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor polisi.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 wib dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa di Jl. R Oesman Kp. Bukit Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri yang mana sebelumnya Terdakwa mengaku kepada pihak kepolisian kalau Terdakwa masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 ( lima ) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,33 ( nol koma tiga tiga ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/10254.00/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun pada pokoknya menyebutkan bahwa 5 (lima) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,33 (nol koma tiga tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10254.00/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun pada pokoknya menyebutkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 01423/ NNF / 2024, tanggal 22 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan barang bukti nomor 0244/2024/NNF berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 0142 / NNF / 2024, tanggal 22 Januari 2024 pada pokoknya menyimpulkan barang bukti nomor 0245/2024/NNF berupa kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang, tidak untuk kepentingan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya