Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2023/PN Tbk 1.SUAN TIAN AL AINI
2.TJUAN TJU
3.LIAN HON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUAN TIAN AL AINI
2TJUAN TJU
3LIAN HON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rifqi ibsam, S.H., CP.CLESUAN TIAN AL AINI
2Rifqi ibsam, S.H., CP.CLETJUAN TJU
3Rifqi ibsam, S.H., CP.CLELIAN HON
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan pengakuan anak kandung terhadap anak yang bernama SUAN TIAN AL AINI yang lahir di Meral Karimun tanggal 21 November 1955,  KO LIAW SENG (Meninggal Dunia) lahir di Meral Karimun tanggal 11 Maret 1957, TJUAN TJU yang lahir di Tanjung Balai Karimun tanggal 02 Mei 1962, LIAN HON lahir di Meral Karimun tanggal 10 Juli 1963 adalah anak sah dari bapak ANG TJENG PUI dan ibu KO A KOK ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun supaya segera mencatatkan perihal penetapan pengakuan anak kandung dalam daftar yang tersedia untuk itu;

 

  1. Membebankan biaya-biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak