Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Tbk MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI 1.Kepala Kantor Wilayah Khusus Kepri Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Pada Kementrian Keuangan RI
2.Kepala kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe B Batam pada DJBC pada Kementrian Keuangan RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD IMAM KHAROMAIN bin ILYAS MASDUKI
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Khusus Kepri Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Pada Kementrian Keuangan RI
2Kepala kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe B Batam pada DJBC pada Kementrian Keuangan RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

1.         Menerima dan mengabulkan permohonan PraPeradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan tindakan TERMOHON I dan II yang mencegat kapal MT ZAKIRA pada tanggal 25 September 2022 sekira pukul 20.00 WIB di perairan internasional dan melakukan pemeriksaan dokumen sambil menarik kapal MT ZAKIRA ke perairan Indonesia wilayah perairan Pulau Karimun Besar dan kemudian melakukan penyitaan atas kapal MT. ZAKIRA dan dokumen kapal MT. ZAKIRA, penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON (nakhodah) dan 1 (satu) orang ABK kapal adalah bertentangan dengan hukum;

3.         Menyatakan oleh karena itu, Berita Acara Penyitaan tertanggal 27 September 2022 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.         Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-TANGKAP 001/KPU.206/PPNS/LK06/2022, tanggal 27 September 2022 dan Surat perintah Penahanan Nomor: PRINT-TAHAN-001/KPU.206/PPNS/LK06/2022 tanggal 27 September 2022 terhadap PEMOHON selaku nakhodah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.         Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-TANGKAP-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022, tanggal 27 September 2022; dan Surat perintah Penahanan Nomor: PRINT-TAHAN-002/KPU.206/PPNS/LK06/2022 tanggal 27 September 2022 terhadap 1 (satu) orang ABK kapal adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.         melepaskan kapal MT ZAKIRA dan mengembalikan ke tempat dari mana kapal MT ZAKIRA ditarik seketika putusan selesai dibacakan;

7.         membebaskan nakhodah (PEMOHON) dan 1 (satu) orang ABK dari tahanan seketika putusan selesai dibacakan; 

8.         Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

9.         Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

10.       PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri tanjung Balai Karimun yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan rasa kemanusiaan.

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya