Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3.FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
4.ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
5.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
6.AJI PRAKOSO, S.H., M.H.
7.Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum.
8.PHOEBE JESSICA, S.H.
SUMADEN bin Alm. LA PADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2718/L.10.12/Ft.3/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Januarto Simatupang, S.H
2RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
4ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
5PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
6AJI PRAKOSO, S.H., M.H.
7Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum.
8PHOEBE JESSICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMADEN bin Alm. LA PADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI selaku Nakhoda KM TANPA NAMA, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 03.45 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Kepala Jerih, Batam Kepulauan Riau, Indonesia pada koordinat 01°04'07" U / 103°46'26" T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan perbuatan, melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa kayu teki sebanyak 7.027 (Tujuh ribu dua puluh tujuh) batang, dengan menggunakan sarana pengangkut KM TANPA NAMA dari Pulau Jaloh, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 bertempat di Pelabuhan Dapur 12, terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI bertemu dengan sdr. LA ABA (DPO) yang merupakan sepupu terdakwa. Pada saat itu terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI meminta pekerjaan kepada Sdr. LA ABA (DPO), setelah itu sdr. LA ABA (DPO) mengatakan “Ada kerjaan yaitu kerja kapal untuk berlayar ke Singapura, membawa kayu teki”. Kemudian terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI menyetujuinya. Selanjutnya  Sdr. LA ABA (DPO) mengatakan kepada terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI, bahwa kapal akan berangkat pada hari Jumat pukul 02.00 Wib dari Dapur 12 menuju Jaloh untuk melakukan pemuatan kayu teki, untuk pekerjaan ini terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI akan diberi upah/keuntungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per trip setelah pekerjaan selesai dan kapal KM. TANPA NAMA yang dipergunakan terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI untuk memuat/mengangkut kayu teki adalah kapal yang sudah disediakan oleh sdr. LA ABA (DPO).
  • Bahwa sebelum kegiatan pengangkutan kayu teki dilakukan, terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI terlebih dahulu merekrut sebanyak 5 (lima) orang ABK yaitu saksi HASAN NUR bin Alm. LA MANDORO, saksi MAHMUDIN BUTON bin ALI BALO, saksi HASAN bin Alm. MUSA, saksi RAHMAN bin KASIM, dan saksi MUHAMMAD IHKSAN bin Alm. ABD. GAEB.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB KM. TANPA NAMA berangkat dari Dapur 12 Pantai Batam menuju Sungai Jaloh untuk melakukan pemuatan kayu teki, dan sekitar pukul 06.00 WIB KM. TANPA NAMA tiba di Sungai Jaloh. Setibanya di Sungai Jaloh, kemudian KM. TANPA NAMA sandar dengan cara ditambatkan di samping tumpukan kayu teki, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB kayu teki mulai dimuat dengan cara diangkat satu per satu oleh semua ABK KM. TANPA NAMA dari pinggir sungai ke dalam kapal, dimana proses pemuatan kayu teki tersebut selesai dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.
  • Bahwa setelah selesai memuat kayu teki ke dalam kapal, sekira pukul 03.00 WIB kapal KM. TANPA NAMA yang dinahkodai terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI langsung berangkat dari Sungai Jaloh untuk menuju ke Jurong Singapura tanpa terlebih dahulu melaporkan atau menyerahkan pemberitahuan pabean kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 03.45 WIB Ketika KM. TANPA NAMA yang membawa 5.000 (lima ribu) batang kayu teki (belum dilakukan pencacahan) ditegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-10021, BC-10022 dan BC-20008 di Perairan Pulau Kepala Jerih, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada titik koordinat 01004’07” U / 103046’26” T. Kemudian Tim Satgas Patroli Bea Cukai yaitu saksi PURNAMA JULIANTO, saksi AFRIZAL, dan saksi SAPRIDO MARULITUA SIREGAR melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Pada pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa Kapal Kayu tersebut diketahui tidak memiliki nama dan tidak memiliki dokumen/surat-surat kapal, serta di dalam kapal tersebut terdapat barang berupa kayu teki yang tidak terdapat atau tidak dilengkapi dengan dokumen berupa pemberitahuan pabean. Selanjutnya Tim Satgas Patroli melakukan interogasi terhadap terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI selaku nahkoda kapal, dan pada saat itu terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI menyampaikan bahwa KM TANPA NAMA memuat kayu teki yaitu sebanyak ± 5.000 (lima ribu) batang (belum dilakukan pencacahan) dari Sungai Jaloh, Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk menuju ke Jurong Singapura.
  • Bahwa pada waktu mengamankan KM. TANPA NAMA tersebut, Tim Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai tidak dapat melakukan pencacahan atas muatan KM. TANPA NAMA untuk mengetahui jumlah pastinya, sehingga KM. TANPA NAMA beserta muatan dikawal menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pencacahan muatan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain 1 (satu) unit kapal kayu yaitu KM. TANPA NAMA dan kayu teki yang berhasil diamankan, Tim Patroli Laut Bea dan Cukai juga menemukan dan mengamankan barang-barang milik terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI, yaitu berupa:
  1. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1403041112830003 atas nama SUMADEN diterbitkan di Pulau Taliabu pada tanggal 05 Februari 2024 berlaku seumur hidup;
  2. 1 (satu) buah handphone dengan merek Oppo berwarna hitam dengan IMEI 1 : 860397052524799 IMEI 2
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Pencacahan tanggal 13 Juli 2025 terhadap muatan kayu teki yang diangkut oleh KM. TANPA NAMA adalah sebanyak 7.027 (Tujuh ribu dua puluh tujuh) batang.
  • Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Nomor : ND-933/KPU.2/2025 tanggal 03 Oktober 2025, perihal Penyampaian Konfirmasi Legalitas Kegiatan KM. TANPA NAMA, dinyatakan bahwa :
  1. KPU BC Tipe B Batam tidak pernah menerima penyerahan pemberitahuan pabean dalam rangka ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang) atas barang berupa kayu teki yang dimuat ke sarana pengangkut KM. TANPA NAMA dengan awak kapal sebagaimana tersebut dalam Nota Dinas bersangkutan;
  2. KPU BC Tipe B Batam tidak pernah menerima penyerahan pemberitahuan pabean atas keberangkatan KM. TANPA NAMA (outward manifest) yang menyangkut kayu teki dengan awak kapal sebagaimana tersebut dalam Nota Dinas bersangkutan.
  •  
  • Bahwa terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI menyampaikan seluruh dokumen baik berupa dokumen kapal, passport seluruh ABK Kapal, bendera Singapura serta AIS rencananya akan diberikan Ketika kapal KM. TANPA NAMA sudah berada di perairan perbatasan antara Indonesia – Singapura, yang mana dokumen-dokumen tersebut akan diantar ke KM. TANPA NAMA dengan menggunakan speedboat oleh seseorang yang disuruh oleh sdr. LA ABA (DPO). 
  • Bahwa terkait kayu teki yang dimuat KM. TANPA NAMA menurut keterangan Ahli DEDY SUNARTO sebagai Ahli Kehutanan, kayu tersebut merupakan Kayu bakau / kayu teki / kayu bulat yang dilarang untuk diekspor dengan alasan mempertimbangkan kelestarian lingkungan, menciptakan lapangan kerja di dalam negeri, melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
  • Bahwa menurut keterangan Ahli MUHAMMAD AKHYAR sebagai Ahli Kepabeanan, Bahwa potensi kerugian negara akibat penyelundupan kayu teki dengan menggunakan KM. TANPA NAMA tersebut, yaitu :

Dari sisi material / keuangan negara :

Secara fiskal, kerugian negara tidak dapat dihitung, karena terhadap barang tersebut memang dilarang untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenakan Bea Keluar dan pajak-pajak lainnya dalam rangka ekspor kayu teki tersebut.

 

Dari sisi immaterial :

  • Gundulnya hutan bakau/teki menyebabkan hilangnya pelindung pantai dari angin, arus dan ombak;
  • Timbulnya abrasi (pengikisan tanah) dan erosi di daerah pantai, yang menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai;
  • Rusaknya ekosistem / habitat hutan bakau/teki, yang menyebabkan matinya flora dan fauna;
  • Hilangnya perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir;
  • Intrusi air laut

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. ----------------------------------------------

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI selaku Nakhoda KM TANPA NAMA, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 03.45 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Kepala Jerih, Batam Kepulauan Riau, Indonesia pada koordinat 01°04'07" U / 103°46'26" T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan perbuatan, melakukan perbuatan, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A berupa kayu teki sebanyak 7.027 (Tujuh ribu dua puluh tujuh) batang, dengan menggunakan sarana pengangkut KM TANPA NAMA dari Pulau Jaloh, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 Tim Patroli menerima informasi dari KPU BC Batam Unit Intelijen terdapat kapal yang diduga akan memuat dan membawa Kayu Teki menuju Singapura. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kemudian Satgas Patroli Laut BC-10021, BC-10022 dan BC-20008 menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyisiran dan pemantauan di daerah yang sudah ditentukan.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB di Perairan Pulau Kepala Jerih, Kepulauan Riau, Tim Satgas Patroli Laut BC-10021, BC-10022 dan BC-20008 melihat sebuah kapal kayu dengan haluan menuju Singapura, kemudian Tim segera melakukan pengejaran terhadap objek tersebut. Setelah melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut, pada pukul 03.45 WIB di Perairan Pulau Kepala Jerih, Kepulauan Riau dengan titik koordinat 01004’07” U / 103046’26” T, Satgas Patroli Laut BC-10021, BC-10022 dan BC-20008 melakukan penghentian terhadap kapal tersebut.
  • Bahwa setelah melakukan penghentian terhadap kapal tersebut, selanjutnya saksi PURNAMA JULIANTO, saksi AFRIZAL, dan saksi SAPRIDO MARULITUA SIREGAR selaku Tim Satgas Patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dengan melakukan pengecekan muatan, dokumen-dokumen kapal, serta awak kapal. Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama kapal serta dokumen kapal, dan pada kapal tersebut terdapat muatan berupa kayu teki yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan berupa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Outward Manifest dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
  • Bahwa selanjutnya saksi PURNAMA JULIANTO, saksi AFRIZAL, dan saksi SAPRIDO MARULITUA SIREGAR melakukan interogasi terhadap terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI selaku Nahkoda Kapal KM. TANPA NAMA, Dimana pada saat itu terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI menyampaikan bahwa kayu teki yang dimuat KM. TANPA NAMA adalah sebanyak ± 5.000 (lima ribu) batang (belum dilakukan pencacahan), dimana kayu teki tersebut dimuat dari Sungai Jaloh, Batam Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia untuk menuju ke Jurong Singapura.
  • Bahwa pada waktu mengamankan KM. TANPA NAMA tersebut, Tim Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai tidak dapat melakukan pencacahan atas muatan KM. TANPA NAMA untuk mengetahui jumlah pastinya, sehingga KM. TANPA NAMA beserta muatan dikawal menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pencacahan muatan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain 1 (satu) unit kapal kayu yaitu KM. TANPA NAMA dan kayu teki yang berhasil diamankan, Tim Patroli Laut Bea dan Cukai juga menemukan dan mengamankan barang-barang milik terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI, yaitu berupa:
  1. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1403041112830003 atas nama SUMADEN diterbitkan di Pulau Taliabu pada tanggal 05 Februari 2024 berlaku seumur hidup;
  2. 1 (satu) buah handphone dengan merek Oppo berwarna hitam dengan IMEI 1 : 860397052524799 IMEI 2
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Pencacahan tanggal 13 Juli 2025 terhadap muatan kayu teki yang diangkut oleh KM. TANPA NAMA adalah sebanyak 7.027 (Tujuh ribu dua puluh tujuh) batang.
  • Bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Nomor : ND-933/KPU.2/2025 tanggal 03 Oktober 2025, perihal Penyampaian Konfirmasi Legalitas Kegiatan KM. TANPA NAMA, dinyatakan bahwa :
  1. KPU BC Tipe B Batam tidak pernah menerima penyerahan pemberitahuan pabean dalam rangka ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang) atas barang berupa kayu teki yang dimuat ke sarana pengangkut KM. TANPA NAMA dengan awak kapal sebagaimana tersebut dalam Nota Dinas bersangkutan;
  2. KPU BC Tipe B Batam tidak pernah menerima penyerahan pemberitahuan pabean atas keberangkatan KM. TANPA NAMA (outward manifest) yang menyangkut kayu teki dengan awak kapal sebagaimana tersebut dalam Nota Dinas bersangkutan.  
  • Bahwa pengangkutan barang berupa kayu teki dari Sungai Jaloh, Batam Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia untuk menuju ke Jurong Singapura yang dilakukan oleh terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI selaku Nahkoda kapal KM. TANPA NAMA tanpa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Nota Pelayanan Ekspor (NPE) dan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan berupa Outward Manifes (BC 1.1).
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi Tim Satgas Patroli, terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI menyampaikan bahwa benar terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI direkrut oleh sdr. LA ABA (DPO) sebagai Nahkoda kapal, dan kapal KM. TANPA NAMA yang dipergunakan terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI untuk memuat/mengangkut kayu teki adalah kapal yang disediakan oleh sdr. LA ABA (DPO).
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, terdakwa SUMADEN Bin Alm. LA PADI menyampaikan bahwa seluruh dokumen baik berupa dokumen kapal, passport seluruh ABK Kapal, bendera Singapura serta AIS rencananya akan diberikan Ketika kapal KM. TANPA NAMA sudah berada di perairan perbatasan antara Indonesia – Singapura, yang mana dokumen-dokumen tersebut akan diantar ke KM. TANPA NAMA dengan menggunakan speedboat oleh seseorang yang disuruh oleh sdr. LA ABA (DPO).
  • Bahwa terkait kayu teki yang dimuat KM. TANPA NAMA merupakan Kayu bakau / kayu teki / kayu bulat yang dilarang untuk diekspor dengan alasan mempertimbangkan kelestarian lingkungan, menciptakan lapangan kerja di dalam negeri, melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
  • Bahwa menurut keterangan Ahli MUHAMMAD AKHYAR sebagai Ahli Kepabeanan, Bahwa potensi kerugian negara akibat penyelundupan kayu teki dengan menggunakan KM. TANPA NAMA tersebut, yaitu :

Dari sisi material / keuangan negara :

Secara fiskal, kerugian negara tidak dapat dihitung, karena terhadap barang tersebut memang dilarang untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenakan Bea Keluar dan pajak-pajak lainnya dalam rangka ekspor kayu teki tersebut.

 

Dari sisi immaterial :

  • Gundulnya hutan bakau/teki menyebabkan hilangnya pelindung pantai dari angin, arus dan ombak;
  • Timbulnya abrasi (pengikisan tanah) dan erosi di daerah pantai, yang menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai;
  • Rusaknya ekosistem / habitat hutan bakau/teki, yang menyebabkan matinya flora dan fauna;
  • Hilangnya perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir;
  • Intrusi air laut.  

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88