| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa DJUDAS DJAPI Alias YOPI Bin NICOLAUS MEANG pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 08.12 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Supermaket RANGGAM Mart yang beralamat dijalan MT Haryono ,Kel Tebing,Kec Tebing Kab Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu 04 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa baru bangun tidur di rumah temannya di Wonosari, kemudian sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa berniat pulang ke rumah pacarnya di Ranggam, menggunakan motor Honda Beat warna Hitam milik anak pacarnya WIWIN. Saat berada di persimpangan Ranggam, Terdakwa ingin membeli rokok, sehingga singgah ke Supermarket Ranggam Mart di Jl. MT Haryono, Kel. Tebing, Kec. Tebing Kab. Karimun. Ketika Terdakwa hendak memarkirkan motornya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Scoopy Warna Hijau milik saksi korban SISKA IRIANO ALS IKA Binti IRIANO terparkir. Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO Y28 Warna Gold yang terletak di dashboard sebelah kanan motor saksi korban SISKA IRIANO ALS IKA Binti IRIANO. Karena Terdakwa sedang tidak memiliki handphone, seketika terlintas di pikirannya untuk mengambil handphone tersebut. Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke saku celana sebelah kanan. Setelah melakukan pengambilan, Terdakwa langsung pergi menuju ke arah Balai untuk menjumpai temannya di Kolong, kemudian Terdakwa pergi ke Batam dan bekerja sebagai tukang bangunan. Terdakwa menggunakan handphone yang diambil tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis 11 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa pulang ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal Oceana. Sesampainya di Karimun sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa naik angkot menuju Sungai Lakam untuk bertemu temannya, lalu menginap di kos-kosan Koko dekat Sungai Lakam. Sekira pukul 00.10 WIB, saat Terdakwa sedang bersih-bersih kamar, Pihak Kepolisian datang dan menanyakan identitas Terdakwa, lalu Pihak Kepolisian menanyakan terkait pengambilan yang terjadi di Supermarket Ranggam Mart dan Terdakwa mengakui perbuatannya dan memberikan 1 (Satu) Unit Handphone Merek VIVO Y28 Warna Gold milik korban kepada Pihak Kepolisian sebagai barang bukti. Terdakwa kemudian dibawa ke Polsek Tebing.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi SISKA IRIANO ALS IKA Binti IRIANO mengalami kerugian total sebesar Rp.2.999.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) Atau sejumlah itu, dan pada saat terdakwa mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi SISKA IRIANO ALS IKA Binti IRIANO.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------- |