Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2023/PN Tbk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.SALDI, S.H.
3.Steven Huala, S.H.
4.Muhammad Arfian, S.H.
NANANG ANDRIAN Bin SOPRI UJIANTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2469/L.10.12/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2SALDI, S.H.
3Steven Huala, S.H.
4Muhammad Arfian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG ANDRIAN Bin SOPRI UJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa NANANG ANDRIAN Bin SOPRI UJIANTO bersama - sama dengan Saksi M.H.D YULFANDI Als PANJI Bin GUSLAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 bulan September tahun 2023 sekira pukul 15.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perumahan Telaga Mas Blok E nomor 7 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram

 

------- Perbuatan Terdakwa bersama - sama dengan Saksi M.H.D YULFANDI Als PANJI Bin GUSLAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa NANANG ANDRIAN Bin SOPRI UJIANTO  bersama - sama dengan Saksi M.H.D YULFANDI Als PANJI Bin GUSLAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 05 bulan September tahun 2023 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perumahan Telaga Mas Blok E nomor 7 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram,

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya