Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa MAZUAN Als ZUAN Bin JAMIL pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekira Jam 13.15 WIB bertempat di Perumahan Gladiola III Blok D No 12a Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang mana perbuatan tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri” terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :----
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN yang beralamat di Perumahan Gladiola III Blok D No 12a Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun dan sesampainya di sana Terdakwa masuk dari pintu belakang dengan keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengecek sekeliling rumah, kemudian Terdakwa menunggu di kamar belakang sambil menyiapkan 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang warna putih dan 1 (satu) buah tali kabel belas, hingga kemudian sekira pukul 13.15 WIB Terdakwa mendengar ada suara sepeda motor di depan rumah, lalu Terdakwa langsung bersembunyi di belakang pintu kamar belakang sambil memegang 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang warna putih, kemudian Terdakwa mendengan ada seseorang yang membuka pintu depan rumah yang rupanya adalah Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, kemudian pada saat Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN menuju ke arah kamar belakang, kemudian Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN melihat Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari belakang pintu kamar lalu Terdakwa menarik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN pada baju bagian belakangnya, setelah itu Terdakwa memeluk Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dan Terdakwa bawa ke kamar depan, selanjutnya pada saat Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN hendak lari ke pintu belakang, Terdakwa mengejar Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dan Terdakwa langsung merampas 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 869718050539813 dan IMEI 2 : 86718050539805 milik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, lalu Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN mencoba merampas kembali Handphone tersebut dan pada saat itu Terdakwa langsung mencekik leher Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN sambil mengatakan “Bangsat kau, mau kubunuh kau?!” sambil Terdakwa hendak memukul Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN di Wajahnya namun tidak jadi Terdakwa lakukan karena ada Saksi NURAINI Als MIRANDA berteriak, lalu Terdakwa melepaskan cekikan Terdakwa, kemudian pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN mengambil dompet dan kemudian Terdakwa langsung merampas 1 (satu) buah dompet Merk Sweet Dream warna Abu-Abu Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN lalu Terdakwa menuju ke pintu belakang rumah untuk keluar dan langsung pergi meninggalkan rumah Tersebut dan lari ke rumah kerabat Terdakwa yang beralamat di Gladiola V.-----------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa sampai di Pelabuhan dan menunggu kapal ke Moro, lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke Moro dan tiba di Moro sekira pukul 15.15 WIB.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 Saksi WAWAN OCKBARIANTORO yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Tebing mendapat informasi adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian Saksi WAWAN OCKBARIANTORO bersama dengan personil Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa.
- Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 Saksi WAWAN OCKBARIANTORO memperoleh informasi bahwa Terdakwa sudah melarikan diri ke Pulau Moro.---------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi WAWAN OCKBARIANTORO beserta Tim Unit Reskrim Polsek Tebing menuju ke Pulau Moro dan tiba di Pulau Moro sekira pukul 09.00 WIB, lalu Saksi WAWAN OCKBARIANTORO menuju ke tempat yang diduga keberadaan Terdakwa yaitu di rumah Terdakwa, kemudian Saksi WAWAN OCKBARIANTORO mendapati Terdakwa berada di rumahnya dan kemudian langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi WAWAN OCKBARIANTORO melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa-lah yang merampas barang milik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan di Perumahan Gladiola III Blok D No 12a Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, adapun pada saat mengamankan terdakawa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y20 dengan Nomor IMEI 1 : 868534067047836, IMEI 2 : 86853406704782, 1 (satu) buah dompet bertulisan Sweet Dream Since 1991 warna abu-abu dan 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia Nomor Paspor : C9367413 atas nama SARI, bahwa Terdakwa mengakui mengakui barang bukti tersebut yang Terdakwa ambil dari Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, kemudian Terdakwa diamankan ke Polsek Tebing untuk diperiksa lebih lanjut.----------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara menarik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dan mencekik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, kemudian Terdakwa merampas Handphone Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dengan menariknya menggunakan kekuatan, kemudian Terdakwa juga melakukan pengancaman dengan mengatakan “Mau Kubunuh Kau” yang mengakibatkan Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN takut, lalu Terdakwa juga merampas dompet Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dengan menariknya menggunakan kekuatan, Adapun perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada Izin dan persetujuan dari Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN.----------------
- Adapun terhadap cara Terdakwa mengambil barang milik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN mengakui mengalami ketakutan dan trauma sehingga Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN tidak berani pulang ke rumah Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN sendiri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 869718050539813 dan IMEI 2 : 86718050539805, dan 1 (satu) buah dompet Merk Sweet Dream warna Abu-Abu serta uang tunai dengan jumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adalah tanpa izin seta persetujuan dari pemiliknya yang berhak yaitu Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dan untuk bisa mengambil barang milik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan serta upaya paksa yaitu dengan cara menarik dengan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 869718050539813 dan IMEI 2 : 86718050539805, dan 1 (satu) buah dompet Merk Sweet Dream warna Abu-Abu sehingga terlepas dan Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, selain itu Terdakwa juga ada melakukan pengancaman dengan mengatakan “Mau Kubunuh Kau” yang mengakibatkan Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN takut .-------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian Handphone senilai Rp2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai senilai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa MAZUAN Als ZUAN Bin JAMIL pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 atau Setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekira Jam 13.15 WIB bertempat di Perumahan Gladiola III Blok D No 12a Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :--------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 05.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN yang beralamat di Perumahan Gladiola III Blok D No 12a Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun dan sesampainya di sana Terdakwa masuk dari pintu belakang dengan keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengecek sekeliling rumah, kemudian Terdakwa menunggu di kamar belakang sambil menyiapkan 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang warna putih dan 1 (satu) buah tali kabel belas, hingga kemudian sekira pukul 13.15 WIB Terdakwa mendengar ada suara sepeda motor di depan rumah, lalu Terdakwa langsung bersembunyi di belakang pintu kamar belakang sambil memegang 1 (satu) bilah pisau dapur bergagang warna putih, kemudian Terdakwa mendengan ada seseorang yang membuka pintu depan rumah yang rupanya adalah Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, kemudian pada saat Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN menuju ke arah kamar belakang, kemudian Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN melihat Terdakwa, lalu Terdakwa keluar dari belakang pintu kamar lalu Terdakwa menarik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN pada baju bagian belakangnya, setelah itu Terdakwa memeluk Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dan Terdakwa bawa ke kamar depan, selanjutnya pada saat Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN hendak lari ke pintu belakang, Terdakwa mengejar Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dan Terdakwa langsung merampas 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 869718050539813 dan IMEI 2 : 86718050539805 milik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, lalu Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN mencoba merampas kembali Handphone tersebut dan pada saat itu Terdakwa langsung mencekik leher Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN sambil mengatakan “Bangsat kau, mau kubunuh kau?!” sambil Terdakwa hendak memukul Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN di Wajahnya namun tidak jadi Terdakwa lakukan karena ada Saksi NURAINI Als MIRANDA berteriak, lalu Terdakwa melepaskan cekikan Terdakwa, kemudian pada saat itu Terdakwa melihat Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN mengambil dompet dan kemudian Terdakwa langsung merampas 1 (satu) buah dompet Merk Sweet Dream warna Abu-Abu Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN lalu Terdakwa menuju ke pintu belakang rumah untuk keluar dan langsung pergi meninggalkan rumah Tersebut dan lari ke rumah kerabat Terdakwa yang beralamat di Gladiola V.-----------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa sampai di Pelabuhan dan menunggu kapal ke Moro, lalu sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke Moro dan tiba di Moro sekira pukul 15.15 WIB.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 Saksi WAWAN OCKBARIANTORO yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Tebing mendapat informasi adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian Saksi WAWAN OCKBARIANTORO bersama dengan personil Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa.
- Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 Saksi WAWAN OCKBARIANTORO memperoleh informasi bahwa Terdakwa sudah melarikan diri ke Pulau Moro.---------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi WAWAN OCKBARIANTORO beserta Tim Unit Reskrim Polsek Tebing menuju ke Pulau Moro dan tiba di Pulau Moro sekira pukul 09.00 WIB, lalu Saksi WAWAN OCKBARIANTORO menuju ke tempat yang diduga keberadaan Terdakwa yaitu di rumah Terdakwa, kemudian Saksi WAWAN OCKBARIANTORO mendapati Terdakwa berada di rumahnya dan kemudian langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi WAWAN OCKBARIANTORO melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa-lah yang merampas barang milik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan di Perumahan Gladiola III Blok D No 12a Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, adapun pada saat mengamankan terdakawa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y20 dengan Nomor IMEI 1 : 868534067047836, IMEI 2 : 86853406704782, 1 (satu) buah dompet bertulisan Sweet Dream Since 1991 warna abu-abu dan 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia Nomor Paspor : C9367413 atas nama SARI, bahwa Terdakwa mengakui mengakui barang bukti tersebut yang Terdakwa ambil dari Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, kemudian Terdakwa diamankan ke Polsek Tebing untuk diperiksa lebih lanjut.----------------------------------
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara menarik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dan mencekik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, kemudian Terdakwa merampas Handphone Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dengan menariknya menggunakan kekuatan, kemudian Terdakwa juga melakukan pengancaman dengan mengatakan “Mau Kubunuh Kau” yang mengakibatkan Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN takut, lalu Terdakwa juga merampas dompet Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dengan menariknya menggunakan kekuatan, Adapun perbuatan tersebut dilakukan tanpa ada Izin dan persetujuan dari Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN.----------------
- Adapun terhadap cara Terdakwa mengambil barang milik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN mengakui mengalami ketakutan dan trauma sehingga Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN tidak berani pulang ke rumah Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN sendiri.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 869718050539813 dan IMEI 2 : 86718050539805, dan 1 (satu) buah dompet Merk Sweet Dream warna Abu-Abu serta uang tunai dengan jumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adalah tanpa izin seta persetujuan dari pemiliknya yang berhak yaitu Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN dan untuk bisa mengambil barang milik Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan serta upaya paksa yaitu dengan cara menarik dengan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 869718050539813 dan IMEI 2 : 86718050539805, dan 1 (satu) buah dompet Merk Sweet Dream warna Abu-Abu sehingga terlepas dan Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN, selain itu Terdakwa juga ada melakukan pengancaman dengan mengatakan “Mau Kubunuh Kau” yang mengakibatkan Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN takut .-------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut membuat Saksi Korban SARI Als SARI Binti RAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian Handphone senilai Rp2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai senilai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)------------------------------------------------------------------- |