Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.IZHAR, S.H.
ANTON Alias APUI; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2122/L.10.12.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON Alias APUI;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa ANTON Alias APUI pada hari Kamis  tanggal 30 April 2026  sekira  pukul  04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Perumahan Griya Sidoreja Indah 3 Blok D No.5 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan”menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 02.36 Wib Ketika sedang berada dirumahnya terdakwa ANTON menghubungi sdr.YAU (Buron/DPO) untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) Ons seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah) lalu sekira pukul 16.00 Wib sdr.YAU mengirim peta di google map ke HP terdakwa ANTON dan berdasarkan peta itu sabu itupun diambil dipinggir jalan Kampung Sungai Pasir kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Karimun berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan warna Merah ditutupi dengan daun-daun lalu terdakwa ANTON bawa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib sabu sebanyak 1 (satu) Ons itu terdakwa ANTON bawa ke rumah sdr. JHON (Buron/DPO) sambal berkata “Bang tolong bungkuskan sabu ini, sebanyak 10 kantong” Sdr.JHON menjawab “Oke,’’ lalu sekira pukul 21.00 Wib sdr.JHON tiba dirumah terdakwa ANTON membawa 10 (sepuluh) bungkus sabu dibungkus plastik transparan dengan  berkata “Kamu tidak ada timbangan, ini aku kasi kamu.” Terdakwa ANTON pun menerima 1 (satu) unit timbangan digital warna Merah Putih bertuliskan Manlloro, setelah itu terdakwa ANTON memberikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).  Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 April 2026

 

 

 

 

 

sekira pukul 03.10 Wib saat sedang berdiri di lobby Hotel Paradise Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, tiba-tiba dating Polisi berpakaian preman mengamankan terdakwa ANTON sambal menanyakan “Apuiya ?” Dijawab terdakwa ANTON “Ya,”  dan ditanyakan Kembali “Mana BB nya ?” Dijawab “Tidak ada.” Akhirnya terdakwa ANTON dibawa ke rumahnya di Perumahan Griya Sidoreja Indah 3 Blok D No.5 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, selanjutnya dengan disaksikan oleh warga sekitar maka ditemukan barang bukti lainnya berupa :

  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe V30 warna Hitam (dengan nomor imei 1. 864606079577333 dan imei 2. 864606079577325) dengan nomor WhatsApp +628228308 8118 tanpa kartu Sim.
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna Merah Putih bertuliskan Manlloro;

 

selanjutnya tersangka ANTON beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk di lakukan poses Penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 174/10221/2026 tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/ penimbangan terhadap barang bukti 7 (tujuh) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal dengan berat bersih (Netto) 65,07 (enam puluh lima koma nol tujuh) Gram diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disita dari  terdakwa ANTON Alias APUI.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0147 tanggal 05 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal dengan berat bersih (Netto) 65,07 (enam puluh lima koma nol tujuh) Gram yang disita dari  terdakwa ANTON Alias APUI adalah benar Positif mengandung Metamfetamin (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan  I  No.Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa ANTON Alias APUI tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa ANTON Alias APUI pada hari Kamis  tanggal 30 April 2026  sekira  pukul  04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Perumahan Griya Sidoreja Indah 3 Blok D No.5 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau setidak-tidaknya  masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang  memeriksa  dan  mengadili  perkara  ini,   “tanpa hak memiliki, menyimpan,   menguasai,   atau   menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu sekira pukul 03.10 Wib anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Hotel Paradise Karimun di Tanjung Balai Karimun. Setelah dilakukan Penyelidikan maka Polisi melihat seorang lelaki yang mencurigakan di lobby Hetel Paradise Karimun lalu di amankan dan setelah dilakukan interogasi awal maka ia mengaku bernama ANTON Alias APUI sekaligus menjelaskan masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu didalam lemari kamar rumahnya, selanjutnya dengan disaksikan warga sekitar lalu FERRY APENDRIK, S.H., bersama Tim melakukan penggeledahan  rumah maka ditemukan barang bukti berupa :
  • 7 (tujuh) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan palstik transparan berat bersih (netto) 65,07 (enam puluh lima koma nol tujuh) Gram;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo tipe V30 warna Hitam (dengan nomor imei 1. 864606079577333 dan imei 2. 864606079577325) dengan nomor WhatsApp +628228308 8118 tanpa kartu Sim.
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna Merah Putih bertuliskan Manlloro;

selanjutnya terdakwa ANTON Alias APUI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses Penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 174/10221/2026 tanggal 30 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/ penimbangan terhadap barang bukti 7 (tujuh) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal dengan berat bersih (Netto) 65,07 (enam puluh lima koma nol tujuh) Gram diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disita dari  terdakwa ANTON Alias APUI.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0147 tanggal 05 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 7 (tujuh) paket/bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal dengan  berat  bersih  (Netto)  65,07 (enam puluh lima koma nol tujuh) Gram yang disita dari  terdakwa ANTON Alias APUI adalah benar Positif mengandung Metamfetamin (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan  I  No.Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa ANTON Alias APUI tidak memiliki  izin  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88