Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
TRYASHA MAHOUMMED MAULANA Als TRI Bin Alm. ERI HUSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-546/L.10.12/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA
2YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRYASHA MAHOUMMED MAULANA Als TRI Bin Alm. ERI HUSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa TRYASHA MAHOUMMED MAULANA Als TRI BIN Alm. ERI HUSIN pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 18.35 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Gladiola 2 Blok B No 16 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

-    Bahwa pada hari rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa yang sedang berada dirumah beralamatkan Jl. Sidorejo Indah RT.004 RW. 003 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun menuju kerumah saksi THOMAS SAPUTRA yang berada di Gladiola 2 Blok B No 16 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau diantar oleh ARIF menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor supra miliknya, lalu sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa sampai di rumah saksi THOMAS SAPUTRA dan ARIF langsung pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa masuk kedalam perkarangan rumah melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoppy Nopol BP 5160 SK warna Putih Nomor Rangka: MH1JM0420RK201901 No Mesin: JM04E2201617 dengan remote kunci sepeda motor berada di dalam dashboard motor, sehingga muncul niat Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, lalu sekira pukul 18.35 Wib Terdakwa pun menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung membawa pergi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoppy Nopol BP 5160 SK warna Putih menuju kerumahnya, kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
-    Bahwa pada tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa pergi kembali mendatangi rumah saksi THOMAS SAPUTRA untuk main namun Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di Lorong dekat rumah saksi THOMAS SAPUTRA yang berada di Gladiola 2, kemudian Terdakwa lanjut berjalan kaki kerumah saksi THOMAS SAPUTRA dan sekira pukul 12.00 Wib saksi PUTRI DIANA Als DIAN Binti SAFRUDIN datang ke rumah dan mengatakan “THOMAS KAU TAU TAK TANDA MOTOR KITA YANG HILANG TU “ kemudian saksi THOMAS SAPUTRA menjawab “TAK TAU KAK, KENAPA MEMANG“ kemudian saksi PUTRI DIANA tersebut mengatakan “ KAYAKNYA MOTOR KITA YANG HILANG KEMARIN ADA DI LORONG ITU LAH” mendengar hal tersebut Terdakwa merasa sudah ketahuan mengambil sepeda motor Merek Honda Scoppy Nopol BP 5160 SK warna Putih sehingga Terdakwa pun langsung pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki dan pada saat melewati Lorong Gladiola Terdakwa melihat saksi PUTRI DIANA dan saksi THOMAS SAPUTRA sedang mengecek nomor rangka, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa diamankan pihak kepolisian sektor Tebing di bawa ke Mapolsek tebing untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil/membawa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoppy Nopol BP 5160 SK warna Putih Nomor Rangka: MH1JM0420RK201901 No Mesin: JM04E2201617 dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi PUTRI DIANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 23.400.000 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya