Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk merubah (mengganti) nama anak Pemohon I dan Pemohon II didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 127-KW-27022018-0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 27 Februari 2018, yang tertulis dan terbaca BILLY IMMANUEL PURBA, dirubah (diganti) menjadi nama BILLY IMMANUEL, sehingga yang dulunya BILLY IMMANUEL PURBA menjadi BILLY IMMANUEL;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun, untuk merubah (mengganti) nama BILLY IMMANUEL PURBA menjadi BILLY IMMANUEL, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 127-KW-27022018-0001, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal tertanggal 27 Februari 2018, sehingga yang dulunya BILLY IMMANUEL PURBA menjadi BILLY IMMANUEL, setelah Putusan Perkara ini;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|