| Petitum |
Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, fakta-fakta, bukti-bukti dan dasar-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
- PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 0007/PK-BAM/KPK/I/2025 tanggal 07 Januari 2025 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 78.614.481,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Baki Debet : Rp. 51.317.828
- Pinalty : Rp. 4.105.426
- Kewajiban Bunga : Rp. 8.339.754
- Denda : Rp. 14.851.473+
Total Kewajiban: Rp. 78.614.481
Terbilang : Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 78.614.481,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) secara segera dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana yang tercantum di dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 04 tanggal 07 Januari 2025 oleh Juniana Sulistina Hoetaoeroek, S.H.,M.Kn selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karimun,
- Menghukum Tergugat I atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan Tergugat I berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Nomor Polisi : BP 1253 YK
- Merk/Type : TOYOTA/INNOVA G
- Jenis Kendaraan : MB. PENUMPANG
- Model : MINIBUS
- Nomor BPKB : K-02519311
- Warna : KUNING METALIK
- Nomor Rangka : MHFXW42GX42010807
- Nomor Mesin : 1TR6021192
- Bahan Bakar : BENSIN
- Isi Silinder : 1998 CC
- Tahun Pembuatan : 2004
- Atas Nama : MUI SUN
untuk segera menyerahkannya secara seketika dan secara utuh kepada Penggugat apabila Tergugat I membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 78.614.481,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) secara segera dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I.
- SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |