Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Jumieko Andra, S.H., M.H.
2.Verdinan Pradana, S.H.
3.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
4.YOGI KAHARSYAH, S.H
5.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
6.RACHMADIFA ALINDRA, S.H
SAEPUL YAHYA Als SAEPUL Bin IMAN
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-41/L.10.12/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jumieko Andra, S.H., M.H.
2Verdinan Pradana, S.H.
3PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
4YOGI KAHARSYAH, S.H
5BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
6RACHMADIFA ALINDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPUL YAHYA Als SAEPUL Bin IMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa SAEPUL YAHYA Als SAEPUL Bin IMAN secara bersama-sama dengan Saksi NORPADZLI Als FAZLI Bin RUSLAN dan Saksi IRVANDI Als IRVAN Bin ASDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 Pukul 16.00 WIB (sudah diluar masa kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024) atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Gladiola 2 Blok. B No. 20 Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi SAPRAJI dan menanyakan kepada Saksi SAPRAJI terkait dengan uang Operasional kegiatan Survei Independen pada Pilkada Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 di wilayah Kabupaten Karimun, dikarenakan Terdakwa sudah tidak memiliki uang untuk membiayai kebutuhan kegiatan Survei Independen pada Pilkada Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 di wilayah Kabupaten Karimun. Selanjutnya oleh karena kartu ATM Terdakwa hilang, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi NORPADZLI untuk meminjam nomor rekening Saksi NORPADZLI yang mana pada saat itu Terdakwa mengatakan apabila ada uang yang masuk untuk diambil dan diserahkan kepada Terdakwa terlebih dahulu, kemudian setelah menerima nomor rekening Saksi NORPADZLI Terdakwa kemudian mengirimkannya kepada Saksi SAPRAJI, sekira pukul 14.55 WIB Saksi SAPRAJI menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang Operasional tersebut sudah di Transfer ke rekening Saksi NORPADZLI sebesar Rp. 30.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi NORPADZLI dan mengatakan bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening milik Saksi NORPADZLI sebesar Rp.30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Saksi NORPADZLI memberitahu kepada Terdakwa tidak bisa mengambil uang tersebut secara sekaligus, kemudian Terdakwa menyarankan untuk melakukan penarikan uang tersebut ke Money Changer atau Agen Brilink, setelah itu Saksi NORPADZLI pergi ke Agen Brilink yang berada di daerah Sungai Ayam untuk melakukan penarikan, setelah melakukan penarikan Saksi NORPADZLI mengantarkan uang tersebut ke Terdakwa yang pada saat itu berada di rumah sewa miliknya yang berada di Perumahan Gladiola 2 Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, setelah uang tersebut diserahkan kepada Saksi NORPADZLI langsung kembali pulang kerumah, setelah beberapa saat kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi NORPADZLI dan mengatakan untuk datang kembali ke rumah sewa miliknya dan sesampainya Saksi NORPADZLI di tempat tersebut, sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa memberikan Saksi NORPADZLI uang sebesar Rp.11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan kepada Saksi NORPADZLI agar uang tersebut dibagi-bagikan kepada masyarakat yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur Kabiupaten Karimun dan Kelurahan Sungai Lakam Barat Kabupaten Karimun yang belum menentukan pilihannya pada Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 2024 untuk memilih pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur nomor urut 02 masing-masing mendapatkan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), setelah itu Saksi NORPADZLI langsung kembali kerumah, akan tetapi pada saat Saksi NORPADZLI menghitung kembali uang tersebut ternyata jumlah uangnya tidak sesuai dengan perkataan Terdakwa yaitu hanya sebesar Rp.10.550.000,- (sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Saksi NORPADZLI melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta Saksi NORPADZLI untuk kembali bertemu dengannya di kedai kopi untuk menyerahkan uang yang kurang tersebut, setelah bertemu kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi NORPADZLI sehingga pada saat itu Saksi NORPADZLI menerima uang total sebesar Rp.11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan arahan kepada Saksi NORPADZLI bahwa berdasarkan hasil survei yang Terdakwa lakukan di wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur Kabupaten Karimun dan Kelurahan Sungai Lakam Barat Kabupaten Karimun, masih banyak warga yang belum menentukan pilihannya, selanjutnya Terdakwa kembali mengatakan kepada Saksi NORPADZLI agar memberikan uang tersebut kepada masyarakat yang belum menentukan pilihannya pada Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 2024 untuk memilih pasangan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur nomor urut 02 yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur dan Kelurahan Sungai Lakam Barat dengan memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 17.00 WIB, Saksi NORPADZLI menghubungi Saksi IRVANDI dan mengajaknya untuk ikut membagi-bagikan uang tersebut kepada masyarakat untuk memilih pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 02, atas ajakan tersebut Saksi IRVANDI menyanggupinya, kemudian sekira Pukul 18.30 WIB Saksi NORPADZLI datang kerumah Saksi IRVANDI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX warna Silver milik Saksi NORPADZLI dengan membawa uang yang diberikan Terdakwa sebesar Rp.11.550.000,- (sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Saksi IRVANDI dan Saksi NORPADZLI berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BP 2845 YX mendatangi masyarakat yang berada di sekitar wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur Kabupaten Karimun dan Kelurahan Sungai Lakam Barat Kabupaten Karimun, adapun cara Saksi IRVANDI dan Saksi NORPADZLI membagi-bagikan uang tersebut adalah dengan mencari masyarakat sedang duduk di depan rumah atau menemukan pintu rumahnya terbuka, kemudian Saksi NORPADZLI dan Saksi IRVANDI menghampiri masyarakat tersebut, kemudian Saksi NORPADZLI memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan meminta masyarakat yang menerima uang tersebut untuk memilih pasangan Calon Gubernur Dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor Urut 02 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang mana kemudian Saksi IRVANDI mendokumentasikan hal tersebut untuk nantinya dijadikan laporan oleh Saksi NORPADZLI kepada Terdakwa, adapun perbuatan Saksi NORPADZLI dan Saksi IRVANDI memberikan uang kepada masyarakat di sekitar wilayah Kelurahan Sungai Lakam Timur dan Wilayah Kelurahan Sungai Lakam Barat untuk memilih salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan hingga sekira Pukul 21.00 WIB kepada lebih kurang 43 masyarakat dengan total uang yang diberikan adalah sebesar Rp.2.150.000,- (Dua Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

---------Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya