Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2021/PN Tbk PT BPR Buana Arta Mulia Hasniati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat 214/BAM/XII/2021
Penggugat
NoNama
1PT BPR Buana Arta Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasniati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 179.567.131,00
Petitum

Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan fakta-fakta, bukti-bukti dan dasar - dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

 

  1. PRIMER

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 315/BPR-BAM/VII/2020  tanggal 06 Juli 2020 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 179.567.131 (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Baki Debet                  : Rp. 108.076.503
  2. Penalty                        : Rp.     5.403.825
  3. Kewajiban Bunga        : Rp.   21.589.399
  4. Bunga Berjalan           : Rp.     1.322.404
  5. Denda                         : Rp.   43.175.000+

Total Kewajiban           : Rp. 179.567.131

  1. Menghukum Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan nomor Polisi BP 1428 KC, Merk/Type Toyota/New Avanza Veloz 1.5 MT, dengan Nomor BPKB : K-02754365, berwarna putih, dengan Nomor Rangka MHKM1CA4JDK034720 dan Nomor Mesin DDK5939, tahun Pembuataan 2013, atas nama BPKB : H.ST Zainal.A, untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 179.567.131 (seratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh satu rupiah)
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :

 

  1. Nomor Polisi               : BP 1428 KC
  2. Merk/Type                  : Toyota/New Avanza Veloz 1.5 MT
  3. Jenis Kendaraan         : MB.PENUMPANG
  4. Model                          : Mini Bus
  5. Nomor BPKB              : K-02754365
  6. Warna                         : PUTIH
  7. Nomor Rangka           : MHKM1CA4JDK034720
  8. Nomor Mesin              : DDK5939
  9. Bahan Bakar               : Bensin
  10. Isi Silinder                    : 1495 CC
  11. Tahun Pembuatan      : 2013
  12. Atas Nama                  : H.ST Zainal.A

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

 

  1. SUBSIDAIR

 

ATAU

 

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak