Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2021/PN Tbk PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CENTRAL KEPRI 1.RASIDI
2.JULIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CENTRAL KEPRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RASIDI
2JULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.233.248,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Kredit Nomor 042/PK-KMG/KC.TBK/IX/2019 tanggal 02 September 2019 yang dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karimun dengan legalisasi Nomor 448/Leg/IX/2019;
  3. Menyatakan SAH dan BERHARGA sebidang tanah seluas 215 m2 (dua ratus lima belas meter persegi) yang terletak di Jalan Kp. Sidodadi, RT 004 RW 005, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun .berdasarkan 
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tanggal 26 Maret 2019 yang diketahui oleh Lurah Darussalam dengan nomor registrasi : 56/593/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan Camat Meral dengan nomor registrasi : 09/593/2015 tanggal 03 Juli 2019 ;
  • Peta Situasi Tanah  (Skeets Kaart) yang diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga 004 Kp. Sidodadi, Ketua Rukun Warga 005 Kp. Sidodadi dan Lurah Sungai Pasir tercatat atas nama TERGUGAT I;
  1. Menyatakan SAH dan BERHARGA Akta KUASA UNTUK MENJUAL nomor 2 tanggal 02 September 2019 yang dibuat dihadapan JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karimun  sehingga dapat dilaksanakan;
  2. Menyatakan SAH dan BERHARGA Akta JAMINAN FIDUSIA nomor 1 tanggal 02 September 2019 yang dibuat dihadapan JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karimun sehingga dapat dilaksanakan;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Kredit Nomor Perjanjian Kredit Nomor 042/PK-KMG/KC.TBK/IX/2019 tanggal 02 September 2019 yang dibuat dibawah tangan dan dilegalisasi oleh JUNIANA SULISTINA HOETAOEROEK, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karimun dengan legalisasi Nomor 448/Leg/IX/2019;
  4. Menyatakan utang TERGUGAT yang dijamin oleh kepada PENGGUGAT Rp. 44.233.248,-   (empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus empat puluh delapan Rupiah);
  5. Bahwa dengan telah secara sah dan meyakinkan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka telah patut dan adil apabila menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad)  meskipun terdapat bantahan (verset), atau upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)dari Tergugat maupun pihak manapun;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak