Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah perubahan/ penambahan nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca WINDY lahir di Kundur Barat Karimun, pada tanggal 17 Agustus 2006 menjadi WINDY TAN lahir di Kundur Barat Karimun, pada tanggal 17 Agustus 2006 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun dan Instansi terkait lainnya untuk mengurus dokumen – dokumen Pemohon;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |