Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2023/PN Tbk Herry Dianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Herry Dianto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rifqi ibsam, S.H., CP.CLEHerry Dianto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah perubahan/ penambahan nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca WINDY lahir di Kundur Barat Karimun, pada tanggal 17 Agustus 2006 menjadi WINDY TAN lahir di Kundur Barat Karimun, pada tanggal 17 Agustus 2006 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun dan Instansi terkait lainnya untuk mengurus dokumen – dokumen Pemohon;
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak