Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2022/PN Tbk 1.ELAN SH
2.BAGINDA SH
3.FITRI DAFPRIYENI SH
1.SYAHRIL NIZAM ALIAS ARIEL BIN MUSTAFA
2.MUHAMMAD AFARI ALIAS ALONG BIN AYAKOB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-733/L.10.12/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ELAN SH
2BAGINDA SH
3FITRI DAFPRIYENI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL NIZAM ALIAS ARIEL BIN MUSTAFA[Penahanan]
2MUHAMMAD AFARI ALIAS ALONG BIN AYAKOB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa SYAHRIAL NIZAM ALIAS ARIEL BIN MUSTAFA bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AFARI ALIAS ALONG BIN AYAKOB pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Wisma Taman Kelapa bertempat di Jalan Setia Budi (Pasar Baru - Komplek 99), Tanjung Balai Karimun, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman,

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SYAHRIAL NIZAM ALIAS ARIEL BIN MUSTAFA bersama-sama dengan Terdakwa MUHAMMAD AFARI ALIAS ALONG BIN AYAKOB pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Wisma Taman Kelapa bertempat di Jalan Setia Budi (Pasar Baru - Komplek 99), Tanjung Balai Karimun, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan, turut serta melakukan dan menyuruh melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya