Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa EDY SUDIRMAN Als ASE Als ASUN A.d IJO YAK CAI, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi EKO BUDIONO yang beralamat di Jl. Piere Tandean, Jelutung, RT.002/RW.001 Kel. Darussalam Kec. Meral Barat Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa berada di rumahnya kemudian temannya yaitu saksi ANDI datang untuk nongkrong lalu listrik mati kemudian Terdakwa mencoba meminjam motor saksi ANDI untuk keluar sebentar, tetapi saksi ANDI tidak mengizinkan karena akan mengantar istrinya bekerja lalu Terdakwa akhirnya meminta saksi ANDI mengantarkannya ke warung di Jelutung. Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa pergi ke warung milik saksi EKO BUDIONO yang terdakwa kenal lalu meminta saksi ANDI untuk pulang duluan dengan beralasan akan pulang sendiri atau diantar oleh pemilik warung. Setelah terdakwa masuk ingin membeli sabun cair, namun tidak ada diwarung tersebut, saksi EKO BUDIONO juga sedang tidak ada dan yang menjaga warung adalah ibunya, IDA dan Ayah saksi EKO BUDIONO yaitu saksi NORHASYIM, keluar dan menghampiri Terdakwa. Saksi NORHASYIM menyarankan Terdakwa mencari sabun yang ingin dibelinya di warung seberang jalan. Saksi NORHASYIM kemudian menanyakan keberadaan aki yang Saksi NORHASYIM pesan dan telah dibayar kepada Terdakwa sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa beralasan aki tersebut belum sampai karena masih dalam pengiriman dari toko INDO 96 di Jalan Pramuka. Saksi NORHASYIM meminta uangnya kembali, tetapi Terdakwa mengatakan uang itu sudah ia gunakan. Setelah itu saksi NORHASYIM mengajak Terdakwa duduk di belakang warung dan membuatkannya kopi. Saat saksi NORHASYIM masuk untuk membuat kopi, Terdakwa melihat sekeliling di belakang rumah ada beberapa motor terparkir. Terdakwa melihat satu unit motor Honda Scoopy berwarna merah silver dengan kunci yang masih menempel dan saat itu juga terlintas dipikiran Terdakwa untuk membawa motor itu pulang tanpa sepengetahuan saksi NORHASYIM. Tanpa menunggu saksi NORHASYIM kembali, Terdakwa langsung membawa motor tersebut. Terdakwa menyalakan mesin lalu keluar melalui samping rumah saksi NORHASYIM dan langsung pulang ke rumahnya untuk menyiapkan baju-baju karena berniat berangkat ke Malaysia. Setelah menyiapkan baju, Terdakwa keluar untuk mencari orang yang mau membeli motor tersebut. Namun tidak ada yang mau membeli karena motor tidak memiliki surat-surat.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat dan sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah saksi SARAGI yaitu orang yang pernah memberi utang kepada Terdakwa di Telaga Harapan. kemudian Terdakwa menyerahkan motor curian tersebut sebagai jaminan untuk menunda pembayaran utangnya lalu Terdakwa juga mencoba meminjam uang lagi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tetapi saksi SARAGI menolak karena utang Terdakwa sebelumnya belum lunas. Kemudian Terdakwa meninggalkan motor di rumah saksi SARAGI dan pergi bersama ke warung kopi Golden di Telagamas. Setelah saksi SARAGI membayar makan dan minum Terdakwa, saksi SARAGI memberikan uang Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sebagai ongkos pulang, karena saksi SARAGI harus pergi beribadah lalu Terdakwa kembali pulang naik ojek.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi EKO BUDIONO mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) atau sejumlah itu
- Bahwa pada saat terdakwa mengambil barang-barang milik saksi EKO BUDIONO tidak ada meminta izin.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 K.U.H.Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |