Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon LIE HWAI PO, HWAI PO dan ABDUL ROHMAN adalah orang yang sama ;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama HWAI PO lahir di : Sei Raya, tanggal 25 November 1967;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus perubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|