Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2023/PN Tbk LIE HWAI PO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2023/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 08 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIE HWAI PO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan nama Pemohon LIE HWAI PO, HWAI PO dan ABDUL ROHMAN adalah orang yang sama ;
  3. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama HWAI PO lahir di : Sei Raya, tanggal 25 November 1967;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus perubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
  5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak