- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, masing-masing terhadap bukti surat berupa :
- SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 18/593/1991 tanggal 26 Februari 1991 atas nama KIAN HOK diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;
- SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 130/593/1991 tanggal 7 Nopember 1991 atas nama KIAN HOK yang diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;
- Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai No. Laporan : 00261-2/2.0097-04/PI/11/PS.0321/0/XI/2024 tanggal 5 November 2024;
- Menyatakan 2 (dua) bidang lahan masing-masing :
- Seluas 8000 meter2 (delapan ribu meter persegi), dengan ukuran panjang 100 meter dan lebar 80 meter, dengan batas batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : SOLIKIN
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Tanah Masyarakat/SIRAN
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : R. ILYAS
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : KIAN HOK
Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 18/593/1991 tanggal 26 Februari 1991 atas nama KIAN HOK diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;
- Seluas 4800 meter2 (empat ribu delapan ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 80 meter, dengan batas batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : SOLIKIN
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah : KIAN HOK
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : R. ILYAS
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Tanah Negara/Laut
Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 130/593/1991 tanggal 7 Nopember 1991 atas nama KIAN HOK diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;
Seluruhnya merupakan bidang lahan hak PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara tanpa hak menguasai dan memanfaatkan 2 (dua) bidang lahan hak PENGGUGAT tanpa seijin dan persetujuan dari PENGGUGAT selaku yang berhak;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng mengembalikan seluruh lahan :
- Seluas 8000 meter2 (delapan ribu meter persegi), dengan ukuran panjang 100 meter dan lebar 80 meter, dengan batas batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : SOLIKIN
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah : Tanah Masyarakat/SIRAN
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : R. ILYAS
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : KIAN HOK
Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 18/593/1991 tanggal 26 Februari 1991 atas nama KIAN HOK diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;
- Seluas 4800 meter2 (empat ribu delapan ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 80 meter, dengan batas batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah : SOLIKIN
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah : KIAN HOK
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah : R. ILYAS
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah : Tanah Negara/Laut
Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 130/593/1991 tanggal 7 Nopember 1991 atas nama KIAN HOK diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;
Kepada PENGGUGAT dalam keadaan bersih dan kosong seperti semula;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian material akibat perbuatannya sebesar Rp. 313.600.000 (tiga ratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar DWANGSOM / UANG PAKSA atas keterlambatan mengembalikan lahan PENGGUGAT sebesar Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk setiap bulan yang dihitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan tersebut baik secara sukarela maupun atas eksekusi Pengadilan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap harta PARA TERGUGAT yang jenis dan jumlahnya dimohonkan secara khusus dalam persidangan;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain daripada yang di mohonkan, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono);
|