Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Tbk SANNY TAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANNY TAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YAYUK MUJIRAHAYU, SH., C.P.L & REKANSANNY TAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan nama Pemohon yang bernama SANNY TAN, lahir di Semarang 20-07-1976, seperti yang tertulis dan terbaca  pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LT-04102023-0001, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 210203600776006, Kartu Keluarga (KK) nomor KK 2102031211090010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, KORIN, lahir di Kediri tanggal 26-04-1973 berdasarkan Paspor Pemohon Nomor Paspor A0485946:Adalah orang yang sama
  3. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya identitas Pemohon yang benar adalah SANNY TAN, lahir di Semarang tanggal 20 Juli 1976,:
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Pemohon menurut Hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak