Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.RACHMADIFA ALINDRA, S.H
FERIAMAN SIMAMORA Als CAMAT A.d MULIATER SIMAMORA(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2256/L.10.12/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2RACHMADIFA ALINDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIAMAN SIMAMORA Als CAMAT A.d MULIATER SIMAMORA(Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa FERIAMAN SIMAMORA Als CAMAT A.d MULIATER SIMAMORA (Alm) pada senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 15.20 WIB  atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Ruko Tina Tailor RT 002 RW 002 Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa keluar dari RSUD MUHAMMAD SANI dan membeli obat di Toko Obat Sehat yang berada di Meral kemudian pada saat diperjalanan Terdakwa berhenti di deretan ruko yang berada  di Baran 1 tepatnya di Ruko Tina Tailor kemudian Terdakwa melihat  1(Satu) Unit Handphone Merk Iphone 14 Basic Warna Starlight internal 128 GB yang didalam casing Hanphone tersebut terdapat 1(Satu) Buah Kartu Tanda Penduduk atas nama SOK TIN,  1(Satu)  buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri Bank BNI, 1(Satu) buah Kartu surat izin Mengemudi Sim C atas nama SOK TIN, 1(Satu)  buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri Bank BCA Gold, 1(Satu) buah member padi mas dan 1(Satu) buah Kartu Anjungan Tunai  mandiri Bank Panin milik korban SOK TIN yang terdapat di Dashboard motor merk Honda Jenis Scoopy berwarna merah yang terparkir di depan Ruko Tina Tailor kemudian terdakwa memarkirkan motor Terdakwa  di samping ruko Tina Tailor dan terdakwa langsung mengambil 1(Satu) Unit Handphone yang terdapat di Dashboard motor korban SOK TIN tersebut kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan untuk membeli obat istrinya yang berada di Meral.
  • Kemudian saksi korban yang mendapatkan informasi melalui rekaman CCTV dan langsung ke kantor kepolisan untuk membuat laporan dengan alat bukti CCTV hingga pada sekira pukul 22.15 WIB di samping sarang wallet di samping bravo yang beralamat tepat di Jalan Asia Afrika, Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Terdakwa diamankan oleh Kepolisian Satreskim Polres Karimun.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban SOK TIN mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (Sebelas Juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88