Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Tbk PT BPR KARIMUN SEJAHTERA 1.FAUZAN ARIEF HIDAYAT
2.RIRIN S.RAHMAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 14 Okt. 2022
Nomor Surat 011/GS/BPRKS/X/2022
Penggugat
NoNama
1PT BPR KARIMUN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAUZAN ARIEF HIDAYAT
2RIRIN S.RAHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.123.359,00
Petitum

P E T I T U M :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 401/01-KPM/IX/2020   yang di tandatangani pada hari  Rabu tanggal 23 September  2020 ;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Adendum Perjanjian Kerdit Nomor: 058/R/ADD-KPM/IV/2021 tanggal 29 April  2021;   
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I  telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  5. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Jaminan Fidusia  Nomor: 35 tanggal 23 September 2020  di hadapan Pejabat Notaris Untarni,S.H.,M.Kn;
  6. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W32.00052763.AH.05.01 tahun 2020 tanggal 25 September  2020  JAM:13:52:18;
  7. Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit berupa 1(satu) unit mobil milik Penggugat berdasarkan Surat jual beli pada hari rabu tanggal 23 September 2022  jo   Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) NO.j-06501276 dengan rincian data sebagai berikut:
  • jaminan                    : sebuah minibus
  • No. Polisi                   : BP 1254 CK 
  • Merk/Type                : TOYOTA VIOS 1,5 GAT 
  • Tahun Pembuatan  : 2008 
  • -Nomor Rangka       : MR053HY938901874       
  • -Nomor Mesin           : 1NZX861222
  • -Atas nama                : MUHAMMAD RAPI

8. Menyatakan Tergugat I mempunyai Kewajiban membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp.107.123.359 ; (seratus tujuh juta sertus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah)

9. Menghukum  dan Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan Objek jaminan kepada Penggugat  berupa 1 unit Mobil Toyota Vios 1,5 GAT ,Nomor Polisi : BP 1254 CK, Tahun: 2008, Nomor Rangka : MR053HY9389018745, Nomor Mesin          :1NZX861222, Warna: Silver Metalik, Atas nama: Muhammad Rapi, beserta Kunci kontak dan Surat tanda nomor kendaraan (STNK) secara seketika setelah Putusan ini di bacakan, untuk di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),kemudian hasil dari lelang tersebut untuk melunasi Kewajiban Tergugat I kepada  Penggugat ;

10. Menghukum Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini.

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat.

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak