Petitum |
- Menyatakan nama-nama yang tersebut dibawah ini :
- KOMARIYAH, lahir di Kendal, tanggal 01 September 1964 seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 3324164109640002, di Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor : 3324162712220005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, dan di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 3324-LT-27122022-0048, tertanggal 27 Desember 2022, yang di Keluarkan Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Kendal;
- KOMARIYAH, lahir di Kendal, tanggal 15 Agustus 1968, seperti yang tertulis dan terbaca di Paspor Pemohon dengan Nomor Paspor : E5653724, tertanggal 10 November 2023;
Adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan Identitas yaitu nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yaitu nama KOMARIYAH, lahir di Kendal, tanggal 01 September 1964, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 3324164109640002, Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor : 3324162712220005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 3324-LT-27122022-0048, tertanggal 27 Desember 2022, yang di Keluarkan Pejabat Pencatatan Sipil, Kabupaten Kendal;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk pengurusan Perubahan Identitas (tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran) Pemohon pada Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|