Bahwa Terdakwa EKO ADIYANTO Bin Alm. ABDUL KADIR Bersama-sama dengan sdr.Edi (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gang Melur Pamak Selatan Kel. Pamak Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, pada waktu malam yang dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau di atas suatu pekarangan tertutup yang di atasnya berdiri sebuah tempat kediaman, atau oleh orang yang berada disitu tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari orang yang berhak, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) |