Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Tbk MARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohoan Pemohon;
  2. Menyatakan nama Pemohon MARDI, seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk NIK 2102030702620003, Kutipan Akte Perkawinan Nomor Kk.11.08/08/PW.01/81/2010, Akte Kelahiran Pemohon nomor : 98/D/2005.TBK, terbaca dan tertulis nama Pemohon adalah MARDI lahir tanggal tujuh Februari tahun seribu Sembilan ratus enam puluh dua di Selat Panjang dan Kartu keluarga Pemohon dengan Nomor 2102030709070007 adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang yaitu Pemohon;
  3. Menetapkan Identitas Pemohon yang Sebenarnya untuk selanjutnya dan seterusnya adalah bernama SUMARDI lahir di Magelang, tanggal 11 September 1956 sesuai Kutipan Akte Perkawinan Nomor Kk.11.08/08/PW.01/81/2010 tertanggal 26 Oktober 2010;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Demikian atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, atau Hakim tersebut, saya haturkan terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak