Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4.Frengky Manurung, S.H., M.H.
5.IZHAR, S.H.
6.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
MANDALA alias MAN bin ZAILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2369/L.10.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4Frengky Manurung, S.H., M.H.
5IZHAR, S.H.
6OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANDALA alias MAN bin ZAILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa MANDALA Alias MAN Bin ZAILI bersama - sama dengan Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat dalam rumah di Kp. Bukit Raya Permai Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari  Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib ketika berada di rumahnya, terdakwa menghubungi sdri. LINA (Buron/DPO) ‘Lin pesan bahan 1 (satu) ons / 100 (seratus) Gram” dan sdri. LINA jawab “Iya nanti aku kirim nanti ada orang yang antar kesana, nanti aku suruh telpon abang” dan terdakwa mengatakan “Kapan sampainya ? Sdri. LINA menjawab ”Pokoknya begitu sampai, orang itu menghubungi abang” lalu pada tanggal 24 April 2025 sekira 13.00 Wib terdakwa pun dihubungi orang suruhan sdri. LINA “Aku orangnya LINA, ni barang (sabu) sudah sampai ?“ Lalu terdakwa mengatakan “Oke“ lalu orang suruhan sdri.LINA mengatakan “Jumpai aku di depan pinggir jalan depan Money change depan Pelabuhan Domestik Karimun, aku pakai baju hitam, topi dan tas“ lalu terdakwa jawab ”Oke” lalu terdakwa pun pergi menuju tempat tersebut dan sesampainya disana terdakwa pun menghampiri orang suruhan sdri.LINA sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkannya tersebut lalu laki-laki itu mengatakan “Ini titipan dari LINA“ dan menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu kepada terdakwa, setelah menerima sabu tersebut terdakwa pun pergi meninggal kan laki-laki tersebut.

 

  • Bahwa sabu sebanyak 1 ons/ 100 gram yang terdakwa beli dari sdri. LINA tersebut telah terdakwa MANDALA jual / serahkan kepada :

 

  • Saksi MUHAMAD ALFAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI (terdakwa dalam berkasa perkara terpisah), terdakwa serahkan sebanyak 15 (lima belas) Gram pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib di depan rumah Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI di Baran 1 RT.003 RW.003 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun.
  • Sdr. ONCES (Buron/DPO), terdakwa jual sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) Gram pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib dengan cara terdakwa letakkan di Simpang Tiga Bukit Senang Kab. Karimun. namun belum dibayarnya.
  • Sdr. PANGKE (Buron/DPO), terdakwa jual sebanyak 25 (dua puluh lima) Gram pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib dengan cara terdakwa letakkan di Simpang depan Sekolah Dasar Darul Mukmin Sindorejo namun belum dibayarnya.
  • Sdr. EPEN (Buron/DPO), terdakwa jual sebanyak 25 (dua puluh lima) Gram pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib dengan cara terdakwa serahkan langsung kepada sdr. EPEN di pinggir jalan depan Pelabuhan KPK Karimun namun belum dibayarnya.
  • Saksi MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa serahkan sabu sebanyak 4 (empat) kali dengan total sabu keseluruhan sebanyak 10 (sepuluh) Gram pada bulan April 2025 dan baru membayar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah).
  • Sementara sisanya telah habis terdakwa pakai bersama saksi SAFIQ dan Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI.

 

  • Bahwa Terdakwa MANDALA sudah 3 (tiga) kali membeli sabu dari sdri. LINA yaitu pada bulan September 2024 yang mana saat itu terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) ons/100 (seratus) Gram yang mana saat itu yang mengantarkan sabu tersebut adalah orang suruhan sdri. LINA, pada bulan Februari 2025 saat itu terdakwa juga membeli sebanyak 1 (satu) ons/100 (seratus) Gram dan yang mengantarkan sabu tersebut adalah orang suruhan sdri. LINA.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 1509/NNF/2025 tanggal 7 Mei 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa MANDALA Alias MAN Bin ZAILI,Dkk berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ekstasi adalah benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 159/10221/2024 tanggal 01 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :

 

  • 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 1,35 (satu koma tiga lima) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 0,40 (nol koma empat nol) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet / ekstasi warna Hijau diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna Hijau diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram;

 

  • Bahwa Terdakwa MANDALA Alias MAN Bin ZAILI dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa MANDALA Alias MAN Bin ZAILI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa MANDALA Alias MAN Bin ZAILI bersama - sama dengan Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat dalam rumah di Kp. Bukit Raya Permai Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa MANDALA menanyakan keberadaan saksi MUHAMAD ALFAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI (terdakwa dalam berkasa perkara terpisah) dan Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI menjawab “Aku di rumah,“ dan terdakwa MANDALA berkata “Ya udah nanti aku ke rumah.” Setelah itu pukul 15.00 Wib terdakwa MANDALA pun sampai didepan rumah Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI kemudian terdakwa MANDALA pun menyerahkan sabu sebanyak 15 (lima belas) Gram kepada Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI sambil mengatakan “Ni sabu untuk standby,” Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI menjawab “Iya bang” lalu terdakwa MANDALA pun pergi meninggalkan Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI.

 

  • Bahwa saat Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa MANDALA dan Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI di dalam rumah di Kp. Bukit Raya Permai Kec. Meral Kab. Karimun ditemukan 1 (satu) bungkus plastik merk Nextar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 1,35 (satu koma tiga lima) Gram yang berada di samping kiri tempat Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI duduk kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya dan ditemukan 1 (satu) buah kotak permen merek Happydent warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 0,40 (nol koma empat nol) Gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet diduga ekstasi warna Hijau dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna Hijau diduga ekstasi di bawah sepeda motor di teras rumahnya.

 

  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu  dengan berat Netto 1,35 (satu koma tiga lima) Gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 0,40 (nol koma empat nol) Gram tersebut adalah milik terdakwa MANDALA sementara 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet diduga ekstasi warna Hijau dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna Hijau diduga ekstasi tersebut adalah milik Saksi MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI namun memang sebelumnya ekstasi tersebut dari diri terdakwa.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 1509/NNF/2025 tanggal 7 Mei 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2016/2025/NNF berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 2017/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 159/10221/2024 tanggal 01 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :

 

  • 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 1,35 (satu koma tiga lima) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 0,40 (nol koma empat nol) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet / ekstasi warna Hijau diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna Hijau diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram;

 

  • Bahwa Terdakwa MANDALA Alias MAN Bin ZAILI dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa MANDALA Alias MAN Bin ZAILI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88