Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Tbk |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Jan. 2022 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | IRVAN ADY SETIAWAN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Kepolisian Resor Karimun Polres Karimun |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H. | Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Kepolisian Resor Karimun Polres Karimun |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana “Barang Siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul” sebagaimana dimaksut dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas laporan Polisi Nomor : LP-B/98/XII/2021/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 22 Desember 2021, oleh Kepolisian Resor Karimun adalah tidak sah dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |