Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2021/PN Tbk | PT.BPR BUANA ARTA MULIA | Marico Daily | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Agu. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2021/PN Tbk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Agu. 2021 | ||||||
Nomor Surat | 001/U-TRUST/PN.BTM/VIII/2021/GUGAT | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 98.528.471,00 | ||||||
Petitum | PRIMER
Total : Rp. 98.528.471 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap keterlambatan atas pelaksanaan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan; 7. Menghukum Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :
untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 98.528.471 (Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya; 9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; SUBSIDAIR ATAU Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |