Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2021/PN Tbk PT.BPR BUANA ARTA MULIA Marico Daily Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2021/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 09 Agu. 2021
Nomor Surat 001/U-TRUST/PN.BTM/VIII/2021/GUGAT
Penggugat
NoNama
1PT.BPR BUANA ARTA MULIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Nurisman, SH.,MHPT.BPR BUANA ARTA MULIA
Tergugat
NoNama
1Marico Daily
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.528.471,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 550/BPR-BAM/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. Rp. 98.528.471 (Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut 

 

  1. Baki Debet                  : Rp. 86.461.202
  2. Penalty                                    : Rp.   4.323.060
  3. Kewajiban Bunga        : Rp.   6.662.241
  4. Bunga Berjalan            : Rp.   1.081.968 +

Total : Rp. 98.528.471

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap keterlambatan atas pelaksanaan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;

7. Menghukum Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan spesifikasi sebagai berikut :

  1. Nomor Polisi                : BP 1687 HY
  2. Merk/Type                   : Toyota/Kijang Innova V.AT
  3. Jenis Kendaraan         : MB. Penumpang
  4. Model                           : Mini Bus
  5. Nomor BPKB              : D-5552715G
  6. Nomor STNK              : 12520100.B
  7. Warna                          : Silver Metalik
  8. Nomor Rangka            : MHFXW43G754018691
  9. Nomor Mesin               : 1TR6101365
  10. Bahan Bakar               : Bensin
  11. Isi Silinder                    : 1.998 CC
  12. Tahun Pembuatan       : 2005
  13. BPKB Atas Nama       : Dorry Syaiful

untuk segera menyerahkannya secara seketika kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 98.528.471 (Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;

9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

SUBSIDAIR

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak