Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Tbk 2.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
4.Angga Karona S.H
M. FIKRI Als AMAT Bin HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1128/L.10.12/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
2HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
3Angga Karona S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FIKRI Als AMAT Bin HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa M. FIKRI Als AMAT Bin HENDRI pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan januari tahun 2025, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Poros, Kampung Suka Jaya RT.003 RW.004 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025  sekira pukul 10.00 WIB saksi IMAN AKLAN datang ke rumah Kos Terdakwa yang beralamat di Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun dengan mengunakan sepeda motor Beat warna Hitam BP 3517 KW kemudian sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa melihat Saksi IMAN AKLAN pergi menggunakan sepeda motor tersebut, kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa melihat Saksi IMAN AKLAN datang lagi ke rumah kos Terdakwa, namun Terdakwa melihat Saksi IMAN AKLAN membawa sepeda motor yang berbeda yaitu sepeda Motor Beat warna Merah Hitam, dan kemudian Saksi IMAN AKLAN masuk ke dalam rumah kos Terdakwa dan menyampaikan kepada Terdakwa “Ini yang aku bawa motor bodong, tolong jualkan motor ini, kalau tak kau pakai aja dulu dek”, setelah itu Terdakwa menyadari bahwa sepeda motor Beat warna Merah Hitam tersebut adalah hasil dari curian Saksi IMAN AKLAN, kemudian Saksi IMAN AKLAN meminta Terdakwa untuk menemaninya mengambil sepeda motor beat warna Hitam yang Saksi IMAN AKLAN tinggalkan di Jl. Soekarno Hatta Poros yang digunakan untuk melakukan pencurian, namun Terdakwa tidak mau karena Terdakwa takut, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi PANCA BINTANG HUTAPEA untuk menemani Saksi IMAN AKLAN mengambil sepeda motor Beat warna Hitam di Jl. Soekarno Hatta Poros tersebut. Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi IMAN AKLAN dan Saksi PANCA BINTANG HUTAPEA melepaskan Plat Motor hasil curian tersebut, setelah melepas Plat Motor tersebut Saksi IMAN AKLAN dan juga Saksi PANCA BINTANG HUTAPEA pergi untuk menjemput sepeda Motor yang ditinggalkan Saksi IMAN AKLAN di Jl. Soekarno Hatta Poros. Setelah itu Terdakwa pergi ke Bliyard KNN yang berada di Sungai Pasir Meral.
  • Kemudian sekira pukul 13.00 WIB Saksi IMAN AKLAN dan juga Saksi PANCA BINTANG HUTAPEA datang menyusul Terdakwa ketempat Bliyard KNN, dan setelah selesai bermain Bliyard Saksi IMAN AKLAN menitipkan STNK sepeda Motor Beat atas nama pemilik ACIH WIYATI dan kunci motor curian tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bersama Saksi IMAN AKLAN dan juga Saksi PANCA BINTANG HUTAPEA pergi ke Gang Orari untuk melihat sepeda motor Beat warna Merah Hitam yang di sembunyikan Saksi IMAN AKLAN dan juga Saksi PANCA BINTANG HUTAPEA, setelah melihat motor curian tersebut Terdakwa bersama Saksi PANCA BINTANG HUTAPEA pulang kerumah kos Terdakwa, sedangkan Saksi IMAN AKLAN pergi sendiri dari tempat tersebut, lalu kemudian sekira pukul 16.30 WIB pada saat Terdakwa dirumah kos Terdakwa, Terdakwa menitipkan STNK dan kunci motor curian tersebut kepada Saksi PANCA BINTANG HUTAPEA, dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi PANCA BINTANG HUTAPEA “pegang ca nanti kalau ada yang mau beli tinggal dikasi aja”, lalu STNK tersebut disimpan oleh Saksi PANCA BINTANG HUTAPEA beserta kunci motor curian tersebut.
  • Terdakwa menyampaikan kepada Saksi IMAN AKLAN agar kereta (sepeda motor) curian tersebut disimpan untuk menghilangkan jejak, dan jika ada yang beli baru dikeluarkan. Sebelumnya Saksi IMAN AKLAN mengatakan kepada Terdakwa bahwa motor tersebut akan dijual seharga Rp. 2.000.000 namun Terdakwa menyampaikan kalau bisa bersih dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) agar mengambil keuntungan besar langsung.
  •   Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy   

  A04 warna Biru Dongker dengan Imei 1 : 358320687384289/01 dan Imei 2 : 358552597384286/01.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya