Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2019/PN Tbk DEVIT LAGODO NAIBAHO.,ST 1.SUDARMAJI
2.NURMANSYAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2019/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEVIT LAGODO NAIBAHO.,ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIRYANTO, SH, MHDEVIT LAGODO NAIBAHO.,ST
Tergugat
NoNama
1SUDARMAJI
2NURMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TRIO WIRAMONSUDARMAJI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan pelipit, kelurahan sungai lakam timur, kecamatan Karimun (Akta Jual Beli Tanah Nomor:190/Krm/1997, tertanggal 21 Juni 1997);
  4. Menyatakan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No.00294 untuk di batalkan;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan tanggal 6 September 2019, dalam perkara Nomor:04/Pdt.G.S/2019/PN-Tbk Jo 05/Pdt.Eks/2019/PN.Tbk, di Pengadilan Tanjung Balai Karimun, yang tercantum dalam petitum diatas;
  6. Menghukum terlawan Penyita dan terlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat di jalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet ataupun banding.

 

Apabila Pengadilan Negeri tanjung Balai Karimun berpendapat lain, maka :

 

SUBSIDAIR:

 

Dalam Peradilan Yang baik, mohon keadilan yang baik seadil-adilnya  ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak