Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
229/Pid.Sus/2024/PN Tbk | 1.Verdinan Pradana, S.H. 2.YOGI KAHARSYAH, S.H 3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H |
DODI IRAWAN Bin MARKAM | Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 229/Pid.Sus/2024/PN Tbk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3032/L.10.12/Enz.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa Dodi Irawan Bin Markam pada hari Senin tanggal 2 bulan September tahun 2024 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Batu Lipai Meral Rt 002 Rw 004 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari sabtu tanggal 31 agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara Arman (DPO) untuk meminta bahan sabu untuk dipakai dan dilewatkan, atas permintaan Terdakwa tersebut Saudara Arman (DPO) mengatakan “nantilah”, lalu pada pukul 22.00 WIB Saudara Arman (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengirimkan peta lokasi (system campak) peletakkan sabu di Pekong depan SMP yang berada di kelurahan baran barat kecamatan meral didalam bungkusan bekas tisu warna orange atas informasi tersebtu Terdakwa langsung menuju lokasi dan menemukan barang sesuai petunjuk Saudara Arman (DPO) berupa 1 (satu) paket sabu dan setelah berhasil menemukan sabu tersebut Terdakwa gunakan dirumahnya dan disimpan dirumahnya.
Kemudian pada hari Senin 2 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara Limbat (DPO) untuk menawarkan Sabu untuk dijual oleh Saudara Limbat (DPO) dengan perjanjian setelah sabu berhasil dijual maka Saudara Limbat (DPO) mengirimkan uang hasil penjualan sabu kepada Terdakwa atas tawaran tersebut Saudara Limbat (DPO) mengiyakan lalu Terdakwa membuka 1 (satu) paket sabu dan membaginya kedalam 3 (tiga) paket sabu ukuran kecil yang selanjutnya diserahkan kepada Saudara Limbat (DPO) lalu Saudara Limbat (DPO) pergi dari kediaman Terdakwa, selanjutnya pada pukul 17.45 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Karimun tiba – tiba melakukan penggerebekkan dan penangkapan terhadap Terdakwa Dodi Irawan yang berada di kamar belakang rumahnya dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu disimpan dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di selipan dompet casing HP Terdakwa dan setelah dilakukan Interogasi Terdakwa mengakuinya dan mendapatkan Sabu tersebut dari Saudara Arman (DPO) dengan system campak, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.305/10254.00/2024 tertanggal 6 September 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 1,30 gram (satu koma tiga puluh) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2390/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 3 (tiga) bungkus plastic berisikan Kristal Warna Putih dengan berat 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram.
Bahwa Terdakwa Dodi Irawan Bin Markam tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual Narkotika Golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
SUBSIDAIR ---------- Bahwa ia Terdakwa Dodi Irawan Bin Markam pada hari Senin tanggal 2 bulan September tahun 2024 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Batu Lipai Meral Rt 002 Rw 004 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis Shabu di wilayah kecamatan meral kabupaten karimun, Selanjutnya sekira pukul 17.45 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Karimun bergerak dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yakni Terdakwa Dodi Irawan yang berada di kamar belakang rumahnya dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu disimpan dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di selipan dompet casing HP Terdakwa dan setelah dilakukan Interogasi Terdakwa mengakuinya dan mendapatkan Sabu tersebut dari Saudara Arman (DPO) dengan system campak, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.305/10254.00/2024 tertanggal 6 September 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 1,30 gram (satu koma tiga puluh) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2390/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 3 (tiga) bungkus plastic berisikan Kristal Warna Putih dengan berat 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram.
Bahwa Terdakwa Dodi Irawan Bin Markam tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |