Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus/2025/PN Tbk | 1.Verdinan Pradana, S.H. 2.YOGI KAHARSYAH, S.H 3.MOHAMAD RIZKI ROMY PERKASA, S.H., M.H. |
SENTIYA ULANDARI BINTI TARMIZI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus/2025/PN Tbk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-927/L.10.12/Enz.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa Sentiya Ulandari Binti Tarmizi pada hari Senin tanggal 2 Bulan Desember Tahun 2024 sampai dengan Rabu tanggal 4 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Asia Afrika Rt 003 Rw 001 Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Senin 2 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menelpon saudara Arman (DPO) untuk meminta sabu atas permintaan tersebut Saduara Arman (DPO) pada pukul 17.45 WIB menelpon Terdakwa dan memberitahukan untuk mengambil sabu dengan cara system campak di daerah belakang SMP N 3 Meral Kabupaten Karimun atas informasi tersebut Terdakwa langsung pergi ketempat lokasi dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang terbungkus menggunakan plastik warna putih disemak – semak sekolahan dan setelah terdakwa mengambil dan menyimpan sabu didalam Bra Pakaian Terdakwa langsung pergi pulang kerumah orang tuanya. Selanjutnya pada hari Selasa 3 Desember 2024 dikediaman orangtuanya di jalan setia budi Rt 002 Rw 001 No. 148 Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya ia simpan didalam tas untuk dipergunakan sedikit oleh Terdakwa lalu pada hari Rabu 4 Desember 2024 pukul 13.00 WIB Terdakwa kembali mengambil sabu tersebut dan mempergunakannya sedikit. Kemudian pada pukul 20.00 WIB saduara Amat (DPO) menanyakan sabu kepada Terdakwa dan mau membali seharga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) atas permintaan tersebut Terdakwa mau menjual sabu yang ia miliki dan setelah bersepakat Terdakwa akan mengantarkan sabu tersebut kepada Saudara Amat (DPO) di Depan Bravo, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket sabu yang ia simpan dan terdakwa membawa sabu tersebut, plastik – plasti bening, 5 (lima) Cotton But, 5 (lima) pipet plastik menggunakan Dompet berwarna merah Jambu dan Terdakwa selipkan didalam Pakaian Bra yang digunakan. Selanjutnya Terdakwa mengajak temannya yakni Saudari Novika Ramadiny sekaligus ingin mengantarkan temannya ke Hotel 21 Karimun, lalu sekira pukul 20.30 WIB Saudara Amat (DPO) menelpon dan mengabari Terdakwa bahwa ia sudah di Bravo, atas informasi tersebut pada pukul 20.45 WIB Terdakwa bersama dengan Saudari Novika Ramadiny langsung menuju lokasi dan tiba pada pukul 21.00 WIB setelah tiba dilokasi Terdakwa dan Saudari Novika Ramadiny menunggu diatas sepeda motor dan datang dari pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan interogasi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu sebesat 0,56 (nol koma lima enam) gram, plastik – plasti bening, 5 (lima) Cotton But, 5 (lima) pipet plastik, Dompet berwarna merah Jambu, 1 (satu) unit HP Android Merk POCO M5 Warna Hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu – abu keseluruhan barang bukti dan Terdakwa diamankan ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.465/10254.00/2024 tertanggal 10 Desember 2024 yang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian dipersidangan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3171/NNF/2024 tanggal 16 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,55 Gram.
Bahwa Terdakwa Sentiya Ulandari Binti Tarmizi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima Narkotika Golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa Sentiya Ulandari Binti Tarmizi pada hari Rabu tanggal 4 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Asia Afrika Rt 003 Rw 001 Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang akan melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis sabu di Jalan Asia Afrika Rt 003 Rw 001 Kelurahan Sei Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju kelokasi, selanjutnya pada pukul 21.00 WIB anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saudari Novika Ramadiny, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu sebesat 0,56 (nol koma lima enam) gram, plastik – plasti bening, 5 (lima) Cotton But, 5 (lima) pipet plastik, Dompet berwarna merah Jambu, 1 (satu) unit HP Android Merk POCO M5 Warna Hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna abu – abu keseluruhan barang bukti dan Terdakwa diamankan ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.465/10254.00/2024 tertanggal 10 Desember 2024 yang PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pembuktian dipersidangan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3171/NNF/2024 tanggal 16 Desember 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,55 Gram.
Bahwa Terdakwa Sentiya Ulandari Binti Tarmizi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I tersebut
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |