Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon selaku Wali yang sah terhadap anak-anak yang belum cukup umur atau belumdewasa, yakni :
- JECKY CHEN CHIA HIE, tempat tanggal lahir di Nganjuk, 18 September 2008
- JESICA PUTRI SUYANTO, tempat tanggal lahir di Tanjung Balai Karimun, 14 Desember 2010
- JET LIE CHEN, tempat tanggal lahir di Karimun, 08 Februari 2019.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Penetapan ini;
SUBSIDER:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun/ Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain mohon dapat memberi Penetapan yang seadil-adilnya hukum, dan kebiasaan yang berlaku (ex aequo et bono).
|