Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Tbk 1.Abram Marojahan, SH., MH
2.Verdinan Pradana, S.H.
HARIYANTO Als RAHMAN Bin BUDI HARTAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-892/L.10.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abram Marojahan, SH., MH
2Verdinan Pradana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO Als RAHMAN Bin BUDI HARTAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan bersama – sama dengan Saksi Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Hotel Alisan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakataan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 17.40 WIB Saksi Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin bertemu dengan Terdakwa Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan dikediaman Terdakwa dan mengatakan Saksi Muhammad Rahmad menemukan 6 (enam) paket sabu di daerah sentani lalu Terdakwa meminta Saksi Muhammad Rahmad membuka 1 (satu) paket sabu tersebut dan Terdakwa mencicipi dan berkata benar ini memang sabu lalu Saksi Muhammad Rahmad memberikan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada terdakwa dan Saksi Muhammad Rahmad pulang kerumahnya, selanjutnya pada pukul 18.30 WIB terdakwa membawa 1 (satu) paket sabu tersebut ke rumah saudara Mirul (DPO) yang disusul oleh Saksi Muhammad Rahmad dan mereka secara bersama – sama memakai sabu menggunakan alat bong, tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi Muhammad Rahmad  “Bagi aku sikitlah?“ di jawab “Untuk apa?“ terdakwa jawab “Untuk dijual“ kemudian Saksi Muhammad Rahmad menyisihkan sabu tersebut kedalam 1 (satu) paket yang tidak diketahui beratnya dan menyerahkan kepada Terdakwa dan Saksi Muhammad Rahmad pulang kerumahnya, lalu pada pukul 19.30 WIB Terdakwa menelpon Saksi Muhammad Rahmad dan berkata “Berapa total harga semua shabu itu?“ di jawab “Berapa – berapa aja“ terdakwa jawab “Rp 1.500.000“ Saksi Muhammad Rahmad jawab “OK lah“, lalu pada 3 (tiga) hari kemudian Terdakwa menjual sabu tersebut kepada saudara Ari (DPO) sebanyak Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan bertransaksi di Taman RSUD M. Sani dimana Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya telah disiapkan oleh Terdakwa dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari saudara Ari (DPO) yang selanjutnya hasil penjualan sabu tersebut Terdakwa berikan (setorkan) kepada Saksi Muhammad Rahmad. 

 

Kemudian pada pertengahan bulan November tahun 2023 Terdakwa bertemu dengan temannya yakni saudara Lili (DPO) dengan melakukan perbincangan dan saudara Lili (DPO) meminta tolong carikan sabu sebanyak setengah Ons kemudian Terdakwa langsung menghubungi Saksi Muhammad Rahmad dan berkata “Mat ada yang mau setengah (50 gram)“ di jawab Saksi Muhammad Rahmad “ya udah kita ketemu di rumah JOKO aja“, kemudian sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa kerumah saudara Joko (DPO) dan bertemu Saksi Muhammad Rahmad dan kemudian terdakwa mengatakan kepada  Saksi Muhammad Rahmad “Mat kakak ni ada 3 juta aja boleh tak, malam 2 juta lagi“ dijawab Saksi Muhammad Rahmad “tak bisa, kalau mau setengahnya dulu ¼ ons (25 gram)“ dijawab terdakwa “ya udah“ dan Saksi Muhammad Rahmad membuat paketan seberat 25 gram dan kemudian menyerahkan kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menghubungi saudari Lili (DPO) dengan mengatakan “kak ini paket dah siap kapan mau kirim uangnya“ dijawab “sebentar“, tak lama kemudian saudari Lili (DPO) telpon lagi dengan mengatakan “kirim ke dana siapa“ terdakwa jawab “dana saya aja“ kemudian terdakwa kirim akun dana dengan nomor “083838071146“ kemudian sekitar 15 menit uangnya masuk ke akun dana terdakwa sebanyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian saudari Lili (DPO) menelpon terdakwa dengan mengatakan “uang dah masuk“ terdakwa jawab “ya udah sebentar lagi saya campak buahnya ( shabu ) nanti saya kasi tau titiknya“ dijawab “oke jangan lama“  kemudian Terdakwa pergi ke-Perumahan Green Land dan meletakkann sabu tersebut dekat sebuah Bunga dipinggir jalan dalam kotak rokok ice POP warna kuning kemudian setelah Terdakwa letakkan dan terdakwa foto dan kemudian Terdakwa kirim ke saudari Lili (dpo) dengan mengatakan “kak disini titiknya “ dijawab “oke“ setelah berhasil meletakkan sabu tersebut Terdakwa pergi mengambil uang sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) diakun dananya dan kembali ke rumah Joko (DPO) untuk bertemu dan menyerahkan uang hasil penjualan sabu tersebut kepada Saksi Muhammad Rahmad.  

 

Selanjutnya pada akhir bulan November 2023 Terdakwa kembali dihubungi oleh saudara Lili (DPO) dengan meminta 25 Gram sabu kembali dan terdapat uang sejumlah Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), atas tawaran tersebut Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi Muhammad Rahmad “mat ni orang ni minta jatuh sisanya 25 gram semua, uang nya tujuh juta“ dijawab Saksi Muhammad Rahmad “kek mana tu yang kemaren kan masih sangkut dua juta lagi“ terdakwa jawab “ya 2 juta nutup yang kemaren dan 5 juta untuk yang baru lagi“ dijawab Saksi Muhammad Rahmad “ya udah boleh la“ kemudian Saksi Muhammad Rahmad menyerahkan 1 paket shabu yang bungkus plastik bening dibalut plastik oren dan dimasukan dalam kotak rokok samporna kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke jalan bukit senang dekat simpang tiga perumahan Green land dekat terdakwa campak shabu pertama dan setelah sampai di bukit senang  saudari Lili (DPO ) sudah ada, kemudian begitu bertemu terdakwa menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada saudari Lili (DPO) dan saudari Lili (DPO)  menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pergi menjemput Saksi Muhammad Rahmad didaerah kolong dan langsung bersama – sama ketempat saudara Joko (DPO) dan sampai dirumah Joko (DPO) terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) hasil penjualan sabu kepada Saksi Muhammad Rahmad.

 

Selanjutnya pada hari Rabu 6 Desember 2023 pukul 15.30 WIB dikediaman saudara Joko (DPO) terdapat Ali (DPO) dan Saksi Muhammad Rahmad, terdakwa kembali meminta sabu kepada Saksi Muhammad Rahmad dan diberikan 1 (satu) paket sabu kemudian terdakwa timbang pakai timbangan saudara Ali (DPO) dengan berat kotor sekitar 55 titik (0,55 gram) kemudian terdakwa keluarkan sekitar 10 titik bersih (0,10) gram kemudian terdakwa kasi kepada saudara Ali (DPO) dan sisa kotor sama terdakwa sekitar 40 titik (0,40 gram) kemudian sabu milik terdakwa tersebut disimpan dalam kotak rokok samporna dan juga terdakwa masukan 1 buah kaca pirex dan 1 gunting dan terdakwa masukan dalam tas selempang, dikarenakan kakak nya saudara Joko (DPO) akan pulang Terdakwa bersama saudara Ali (DPO) berinisiatip menyewa 1 (satu) kamar Hotel Alisan untuk beristirahat dan memakai sabu, setelah di Hotel Alisan pada pukul 00.30 WIB yang telah memasuki hari Kamis 7 Desember 2023 terdakwa ingin keluar hotel dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Pihak Kepolisian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk  I Phone 11 warna hitam beserta kartu dengan Nomor 0852-7112-1197 yang diletakan disaku kanan belakang dan 1 (satu) tas selempang warna hitam merek evernext, 1 (satu) mancis gas berwarna biru yang diletakan di saku kiri, kemudian terdakwa dilakukan interogasi dan mengakui masih menyimpan narkotika di Kamar 321 selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam kamar 321 Hotel Alisan berupa 1 (satu)  botol merk atarin bekas bong  ditemukan dalam tong sampah di kamar , 1 (satu) tutup botol merk Atarin beserta kaca pirex dan 1 (satu) mancis gas berwarna merah yang diletakan disamping tempat tidur, dan 1 (satu) kantong plastik berwarna oren yang diletakan dibawah tempat tidur yang di dalamnya berisikan 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika yang di duga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram serta juga ditemukan  1 (satu) gunting , 1 (satu) kaca pirex yang di balut  dengan 1 (satu) helai tisu warna putih, 2 (dua) mancis gas berwarna hijau dan merah, 2 (dua) sendok shabu dari pipet plastik, 1 (satu) plastik bening, pipet-pipet plastik, dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan nopol BP 2171 RK yang terparkir di belakang hotel Alisan bahwa keseluruhan barang – bukti tersebut diakui sebagai Milik Terdakwa Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan, yang selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Saksi Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin, terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.159/10254.00/2023 tertanggal 19 Desember 2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2770/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu kosong) gram.

 

Bahwa Terdakwa Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan bersama – sama dengan Saksi Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan bersama – sama dengan Saksi Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Hotel Alisan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakataan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

 

Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 23.45 WIB anggota sat resnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang akan melakukan transaksi narkoba yang diduga berjenis sabu di Hotel Alisan Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, mendengar informasi tersebut personil satresnarkoba polres karimun langsung menuju kewilayah Hotel Alisan, selanjutnya pada pukul 00.30 WIB yang telah memasuki hari Kamis 7 Desember 2023 saudara Rio Andika dan Rozy Tri Hendarko yang masing – masing anggota satresnarkoba polres karimun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki – laki yang mengaku bernama Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk  I Phone 11 warna hitam beserta kartu dengan Nomor 0852-7112-1197 yang diletakan disaku kanan belakang dan 1 (satu) tas selempang warna hitam merek evernext, 1 (satu) mancis gas berwarna biru yang diletakan di saku kiri, kemudian terdakwa dilakukan interogasi dan mengakui masih menyimpan narkotika di Kamar 321 selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam kamar 321 Hotel Alisan berupa 1 (satu)  botol merk atarin bekas bong  ditemukan dalam tong sampah di kamar , 1 (satu) tutup botol merk Atarin beserta kaca pirex dan 1 (satu) mancis gas berwarna merah yang diletakan disamping tempat tidur, dan 1 (satu) kantong plastik berwarna oren yang diletakan dibawah tempat tidur yang di dalamnya berisikan 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket narkotika yang di duga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua ) gram serta juga ditemukan  1 (satu) gunting , 1 (satu) kaca pirex yang di balut  dengan 1 (satu) helai tisu warna putih, 2 (dua) mancis gas berwarna hijau dan merah, 2 (dua) sendok shabu dari pipet plastik, 1 (satu) plastik bening, pipet-pipet plastik, dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan nopol BP 2171 RK yang terparkir di belakang hotel Alisan bahwa keseluruhan barang – bukti tersebut diakui sebagai Milik Terdakwa Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan, yang selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari Saksi Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin yang selanjutnya anggota satresnarkoba polres karimun pada hari Sabtu 9 Desember 2023 pukul 13.30 melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin di Jalan Orari Rt 003 Rw 003 Kelurahan Sei lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, setelah dilakukan penangkapan maka Terdakwa dan Saksi Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin beserta barang bukti diamankan ke Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.159/10254.00/2023 tertanggal 19 Desember 2023 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 2770/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti terhadap 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu kosong) gram.

 

Bahwa Terdakwa Hariyanto Alias Rahman Bin Budi Hartawan bersama – sama dengan Saksi Muhammad Rahmad Alias Rahmad Bin Romudin tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya