Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon (JULI SUFIANTO), lahir Meral Karimun, 10 Juli 1992 adalah Sah anak dari perkawinan antara KOK HOA dengan LE HONG;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau memperbaiki dan atau menambahkan nama ayah kandung Pemohon yang bernama KOK HOA didalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor Seratus Sembilan Puluh/KRM/KR/1992, tertanggal Dua Puluh Dua Juli Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua, dan Memerintahkan pula kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk melakukan Pencatatan atas Perbaikan atau Perubahan Kutipan Akte Kelahiran Nomor Seratus Sembilan Puluh/KRM/KR/1992, tertanggal Dua Puluh Dua Juli Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua, yaitu dari :
Yang tertulis di Kutipan Akte Kelahiran Nomor Seratus Sembilan Puluh/KRM/KR/1992, tertanggal Dua Puluh Dua Juli Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua tertulis dan terbaca JULI SUFIANTO anak dari perempuan LE HONG Menjadi JULI SUFIANTO anak dari ayah dan ibu KOK HOA dan LE HONG;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Perkara ini ;
|