Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Jumieko Andra, S.H., M.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
UNTUNG SYAPUTRA Bin SYAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-928/L.10.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jumieko Andra, S.H., M.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG SYAPUTRA Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa UNTUNG SYAPUTRA Bin SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi STEVEN ERLANGGA Bin MICHAEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Kamis tanggal 07 November tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa mau membawa sabu dari johor Malaysia kemudian terdakwa menjawab IYA BOLEH dan Saksi STEVEN ERLANGGA Bin MICHAEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga mengatakan kepada terdakwa akan memberikan nomor hanphone Saksi STEVEN ERLANGGA yang berurusan dengan orang Malaysia namun Saksi FERRY JULIANSYAH meminta terdakwa untuk menghubungi Saksi STEVEN ERLANGGA dan mengaku sebagai sdr.FERRY JULIANSYAH (Terdakwa dalam  perkara lain), kemudian terdakwa diberikan uang Rp.3.000.000 (Tiga Juta rupiah) dari Saksi FERRY JULIANSYAH, kemudian terdakwa berangkat ke Johor Malaysia dengan menggunakan kapal feri penumpang PUTRI ANGGRAINI. Selanjutnya setelah terdakwa sampai di Pelabuhan, terdakwa menghubungi Saksi STEVEN ERLANGGA lalu terdakwa diberikan nomor handphone Sdr. KING (DPO) untuk berurusan dengan orang yang berada di Malaysia, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. KING (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mencari penginapan yang tidak jauh dari Pelabuhan johor. Selanjutnya pada pukul 08.00 malam waktu Malaysia, Sdr. KING (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk ke parkiran penginapan terdakwa dan mengatakan ada orang yang menunggu di parkiran, kemudian terdakwa pergi ke parkiran penginapan terdakwa dan menemui seorang perempuan yang menanyakan kepada terdakwa “apakah kamu feri?” dan terdakwa mengatakan IYA, kemudian Perempuan tersebut memberikan terdakwa sebuah kantong plastic makanan dan didalamnya ada kotak kemudian terdakwa mengambilnya dan kembali ke kamar terdakwa dan setelah sampai di kamar, terdakwa membukanya dan didalamnya ada 10 paket yang dibungkus lonjong dengan menggunakan plastic bening yang sudah siap dimasukan ke dalam Anus lalu terdakwa mengabari sdr.FERRY JULIANSYAH (Terdakwa dalam  perkara lain), Sdr. KING (DPO)  dan Saksi STEVEN ERLANGGA dan mengatakan akan pulang besok siang. 
-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 November 2024, terdakwa memasukan paketan narkotika tersebut kedalam anus terdakwa untuk dibawa ke Tanjung Balai Karimun namun terdakwa hanya dapat memasukan 5 (Lima) paket sabu dan 2 (Dua) paket pil ekstasi ke dalam anus terdakwa, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. KING (DPO) dan Saksi STEVEN ERLANGGA dan memberitahukan bahwa 3 paket lainnya tidak muat untuk dimasukan juga ke dalam anus terdakwa, kemudian Saksi STEVEN ERLANGGA mengatakan kepada terdakwa untuk meninggalkan 3 paket tersebut di dalam lemari nanti ada orang yang mengambil paket tersebut, lalu terdakwa memberitahukan kepada Saksi FERRY JULIANSYAH bahwa terdakwa berangkat ke Tanjung Balai Karimun pada pukul 17.00 waktu Malaysia dan sampai di Tanjung Balai Karimun pada pukul 18.30 WIB, kemudian setelah terdakwa sampai di Pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun dan terdakwa turun lalu menuju keluar Pelabuhan, tiba - tiba datang pihak Kepolisian yakni Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan pengamanan terhadap terhadap Terdakwa, kemudian di bawa menuju Polsek KKP Polres Karimun dan pada saat perjalanan, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui ada menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika yang disimpan didalam anus, Kemudian Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan proses pengeluaran barang bukti dari dalam tubuh Terdakwa UNTUNG SYAPUTRA, kemudian paket narkotika tersebut keluar dengan rincian 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan interogasi terhadap Saksi UNTUNG SYAPUTRA dan Terdakwa mengakui diperintahkan oleh Saksi FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut di Malaysia.
-    Bahwa rencananya Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi tersebut kepada saksi FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI setibanya di Tanjung Balai Karimun namun lebih dulu tertangkap oleh petugas Kepolisian, kemudian pada hari sabtu tanggal 09 November 2024, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., berhasil mengamankan Saksi FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI S2 berwarna abu abu dengan nomor Whatsapp : 082169524527, selanjutnya Saksi FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI serta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 407/10254.00/2024 tertanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
1.    5 (Lima) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 223,57 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Koma Lima Tujuh) gram;
2.    200 (Dua Ratus) Butir Narkotika diduga jenis pil Ekstasi berlogo Redbull berwarna hijau yang di bungkus palstik dengan berat bersih 84 (Delapan Puluhh empat) Gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dengan No. Lab : 3106/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 4588/2024/NNF dan 4589/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis Shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------

SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa UNTUNG SYAPUTRA Bin SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi STEVEN ERLANGGA Bin MICHAEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum diduga menyimpan, menguasai narkotika jenis diduga jenis shabu dan pil ekstasi yang berada di Pelabuhan domestik tanjung balai karimun, kec. Karimun, kab karimun, Kemudian sekira pukul 18.50 WIB Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan pengamanan terhadap terhadap Terdakwa UNTUNG SYAPUTRA, kemudian di bawa menuju Polsek KKP Polres Karimun dan pada saat perjalanan, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan interogasi terhadap Terdakwa UNTUNG SYAPUTRA dan Terdakwa mengakui ada menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika yang disimpan didalam anus, Kemudian Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan proses pengeluaran barang bukti dari dalam tubuh Terdakwa UNTUNG SYAPUTRA, kemudian paket narkotika tersebut keluar dengan rincian 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus narkotika jenis pil ekstasi, selanjutnya Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., melakukan interogasi terhadap Saksi UNTUNG SYAPUTRA dan Terdakwa mengakui diperintahkan oleh Saksi FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut di Malaysia.
-    Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 09 November 2024, Saksi ARDIAN FRANS ZUNARTA, S.H., dan Saksi NIKO PRATAMA WALMAN, S.H., berhasil mengamankan Saksi FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI S2 berwarna abu abu dengan nomor Whatsapp : 082169524527, selanjutnya Saksi FERRY JULIANSYAH Bin BASRAN EFENDI serta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke kantor Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 407/10254.00/2024 tertanggal 20 November 2024 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan :
1.    5 (Lima) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 223,57 (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Koma Lima Tujuh) gram;
2.    200 (Dua Ratus) Butir Narkotika diduga jenis pil Ekstasi berlogo Redbull berwarna hijau yang di bungkus palstik dengan berat bersih 84 (Delapan Puluhh empat) Gram.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dengan No. Lab : 3106/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik bahwa barang bukti nomor barang 4588/2024/NNF dan 4589/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya