Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN PN Tbk MARYADI Alias ADI Bin SURATMAN Kepala Kepolisian Resort Karimun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 23 Feb. 2016
Nomor Surat 033/Pra/SK/PID.RHP/TBL/II/2016
Pemohon
NoNama
1MARYADI Alias ADI Bin SURATMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Karimun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. mengabulkan PERMOHONAN PRAPERADILAN DARI PEMOHON MARYADI ALS ADI BIN SURATMAN untuk seluruhnya.
  2. menyatakan surat perintah peyidikan (sprindik) yang menetapkan PEMOHON MARYADI ALS ADI BIN SURATMAN sebagai tersangka oleh TERMOHON terkait atas dugaan tindak pidana "setiaporang yang tanpa hak danmelawan hukummenerima tau memilik,menyimpan ,menguasai,menyediakan narkotik diduga jenis shabu' sebagaimana dikmasid dan diatur dalamrumusan Pasal 114 ayat (1) Jo atau opasal112 ayat (1) Undang - Undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempuna kekutatan hukumyang mengikat.
  3. menyatakan penyidikan yang dilakukan TERMOHON MARYADI ALS ADI BIN SURATMAN atas dugaan tindak pidana "setiaporang yang tanpa hak danmelawan hukummenerima tau memilik,menyimpan ,menguasai,menyediakan narkotik diduga jenis shabu' sebagaimana dikmasid dan diatur dalamrumusan Pasal 114 ayat (1) Jo atau opasal112 ayat (1) Undang - Undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempuna kekutatan hukumyang mengikat.
  4. menyatakan PENETPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON MARYADI ALS ADI BIN SURATMA yang dilakukan termohon adalah tidak sah.
  5. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut TERMOHON yang berkaitan dengan PENETAPAN TERSANGKA terhada Diri PEMOHON MARYADI ALS ADI BIN SURATMAN oelh TERMOHON.
  6. menghukum TERMOHON untukmembayar kerugian material dan immateril kepada PEMOHON Sebesar Rp.3.000.000( tigajuta rupiah)yang dibayar secara tunai dan seketika.
  7. memulihkan nama baik PEMOHON sesuai dengan kedudukan,harkat dan martabat dirinya sebagai warga negara indonesia.
  8. membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya