Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Tbk PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk 1.LAILY ASURA
2.HAFIDZ
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 22 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LAILY ASURA
2HAFIDZ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 192.422.252,00
Petitum

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Perjanjian Kredit Akta Notaris Zulkhainen,SH.MH nomor 01 Tanggal 02/12/2013, Kemudian di Addendum Kembali Nomor 37 Tanggal 09/06/2017, kemudian di Addendum kembali Nomor : R.028/ADD-PK/06/2018 Tanggal 08/06/2018, kemudian di Addendum terakhir Nomor 52 Tanggal 26 Agustus 2018
  3. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat  telah melakukan Perbuatan Ingkar janji (WanPrestasi)
  4. Menyatakan Tergugat  an Turut Tergugat mempunyai kewajiban kepada penggugat sebesar Rp.192.422.252,- (seratus sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil pada penggugat sebesar Rp.192.422.252,- (seratus sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
  6. Menyatakan SAH dan BERHARGA Jaminan pelunasan Kredit berupa Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 391/Lubuk Semut seluas 176 M2 (Seratus tujuh puluh enam meter persegi) Tertanggal 17 Maret 2010 yang terdaftar atas nama HAFIDZ Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun Kabupaten, Karimun
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini;
  8. Mengliukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (uitvoerbarbij vorraad) meskipun ada upaya keberatan dari Tergugat  dan Turut Tergugat

 

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun / Bapak/ Ibu Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak